Pendaftaran calon kepala daerah segera dibuka, KPU Meranti ingatkan hal ini

id KPU Meranti ,Pilkada 2024,Paslon Pilkada Meranti ,Pendaftaran paslon Meranti,Pilkada Meranti

Pendaftaran calon kepala daerah segera dibuka, KPU Meranti ingatkan hal ini

Komisioner KPU Kepulauan Meranti Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Romi Indra. (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti segera membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah, yang sebelumnya akan diumumkan pendaftarannya terlebih dahulu selama tiga hari, pada 22-24 Agustus 2024.

"Mulai besok, kita akan umumkan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati. Untuk pendaftarannya, akan kita buka resmi pada 27 - 28 Agustus 2024 di kantor KPU dari pukul 08.00 - 16.00 WIB, dan pada 29 Agustus sampai pukul 23.59 WIB," jelas Komisioner KPU Kepulauan Meranti Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Romi Indra, Jumat.

Ia menegaskan, pihaknya telah mempersiapkan segala persiapan, termasuk menyediakan podium di kantor KPU untuk paslon yang ingin melakukan konferensi pers usai mendaftar. Ia mengingatkan kepada paslon untuk memperhatikan proses pendaftaran, khususnya dalam hal penyerahan dokumen.

"Proses pendaftaran dilakukan dalam dua tahap. Pertama, calon harus mengunggah dokumen dalam Sistem Pencalonan (Silon). Setelah itu, dokumen fisik harus diserahkan langsung ke KPU," ujar Romi.

Seiring dengan tahapan tersebut, KPU Kepulauan Meranti akan segera mengadakan rapat koordinasi bersama partai politik, tim pasangan calon, Bawaslu, kepolisian, TNI, dan stakeholder terkait untuk memudahkan proses pemenuhan syarat pencalonan dan syarat calon.

Setiap paslon, kata Romi, diminta mempersiapkan semua dokumen pencalonan sebelum mendaftarkan diri dan Liaison Officer (LO) untuk memudahkan koordinasi dengan kewajiban menyampaikan informasi pendaftaran satu hari sebelum pelaksanaan pendaftaran.

"LO nanti berkonsultasi aktif ke help desk penerimaan pendaftaran yang sudah kita persiapkan. Untuk itu, paslonsebelum mendaftarkan diri semua dokumen pencalonan harus siap. Karena kami tidak akan menerima dokumen pendaftaran yang diajukan melewati batas waktu yang telah ditentukan," jelasnya.

Selain itu, dirinya meminta paslon untuk mempersiapkan seluruh persyaratan pencalonan dan syarat calon sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 8 tahun 2024. Setelah itu, pihaknya akan memberikan pembaruan mengenai persyaratan pencalonan setelah adanya perubahan dari KPU RI berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 tahun 2024.

Putusan MK tersebut, lanjut Romi, akan menjadi rujukan hukum dalam pengaturan teknis penerimaan pendaftaran pencalonan oleh KPU RI. Sesuai amar putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2016, KPU RI akan terlebih dahulu melakukan konsultasi sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban prosedural dan etis, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.

"KPU Kepulauan Meranti akan menunggu instruksi lebih lanjut dari KPU RI melalui KPU Riau, yang akan disampaikan dalam pengumuman pendaftaran calon pada tanggal 24 - 26 Agustus 2024," tutur Romi.

Untuk memastikan kelancaran proses pendaftaran, KPU Kepulauan Meranti juga telah menjajaki kerja sama dengan instansi terkait, termasuk RSUD Arifin Achmad di Pekanbaru untuk pemeriksaan kesehatan paslon. Pemeriksaan kesehatan akan dilakukan satu hari setelah berkas pasangan calon dinyatakan lengkap saat pendaftaran.

"Kita sudah melaksanakan koordinasi dengan RSUD Arifin Achmad. Pemeriksaan kesehatan akan dijadwalkan selama dua hari berturut-turut untuk setiap calon. Kami berkomitmen untuk memastikan semua tahapan Pilkada 2024 berjalan lancar, jujur dan adil sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.