Pekanbaru, (Antarariau.com) - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi Riau meminta pengusaha katering, restoran dan hotel di daerah itu mengurus sertifikat halal ke Lembaga Pengkajian Pangan, Obat dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) setempat.
"Riau sudah ditetapkan menjadi salah satu tujuan wisata Syariah. Implementasinya semua makanan harus halal. Jadi pengusaha katering, restoran, hotel diminta mengurus label atau kode batang halal ke LPPOM MUI Riau," kata Kepala Disparekraf R iau, Fahmizal Usman di Pekanbaru, Minggu.
Dia mengatakan pihaknya sudah meminta MUI setempat untuk menyediakan tempat untuk pengurusan itu. Namun, jika MUI kesulitan, dia juga telah berkoordinasi dengan Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BP2T) untuk pengurusan sertifikat halal bagi pelaku usaha bidang tersebut.
Proses pengurusan sertifikat halal itu ditargetkan selesai dalam beberapa tahun sehingga semua katering, hotel dan restoran di Riau sudah punya sertifikat halal. Untuk hotel, kata dia, kalau perlu sampai ke dapur-dapurnya punya sertifikasi halal.
"Karena bisa saja hotel juga masak makanan untuk nonmuslim, sehingga akan sulit untuk menyiapkan masakan bagi muslim," katanya.
Menurut dia, langkah lanjutan dari penetapan Riau sebagai daerah wisata syariah sekarang sudah nampak antara lain terlihat dari para wanitanya yang banyak menggunakan jilbab.
"Kini tinggal label halal untuk makanan, jika perlu sampai pedagang gerobak pun kalau bisa juga punya label halal," katanya.
Ia menyebutkan dalam hal pariwisata, Riau juga merupakan salah satu tujuan wisata Meeting, Incentive, Convention and Exhibition (MICE) dalam hal ini Kota Pekanbaru. Hal itu, kata Fahmi, karena semua hotel sudah punya ruang khusus yang besar dan bagus.
"Jadi ini juga harus kita promosikan. Ayo bikin konvensi misalnya tingkat ASEAN, itu bisa dilakukan di Pekanbaru," katanya.