Dumai, Riau, (Antarariau.com) - Aparat Satuan Narkoba Kepolisian Resort Dumai, Provinsi Riau, menyita sekitar 20 paket narkoba dan puluhan butir pil ekstasi dalam penangkapan tiga orang tersangka pengedar barang terlarang, yang salah satunya berstatus tahanan di Rumah Tahanan Dumai.
Kepala Satuan Narkoba Polres Dumai AKP Charles Boyer Nainggolan di Dumai, Sabtu, mengatakan bahwa tiga pelaku diamankan di lokasi berbeda, dan seorang diantaranya merupakan narapidana penghuni Rutan setempat.
Barang bukti diamankan 120 butir pil ekstasi merk ferrari, sabu 25 paket kecil dan dua paket besar, empat paket kecil ganja kering, alat hisap bong dan uang tunai Rp3,2 juta diduga hasil penjualan.
"Tersangka ditangkap dalam operasi terencana polisi, sedangkan seorang pelaku merupakan narapidana dan ketahuan mengedarkan narkoba dalam gelaran razia yang dilakukan pihak rumah tahanan Dumai di blok c kamar 23," katanya.
Dia menyebutkan, para tersangka berinisial MAF, RA dan RS ditangkap pada Jumat lalu (17/4). Penangkapan terjadi di tiga lokasi berbeda, yaitu MAF di Jalan Jenderal Sudirman Gang Karya I. Kemudan tersangka RA warga penghuni Rutan Dumai dan dilimpahkan ke Polres Dumai, serta tersangka RS di Jalan Soekarno Hatta.
Dari tangan tersangka MAF, polisi berhasil menyita 20 butir ekstasi yang disimpan didalam jok sepedamotor dan kini akan terus dikembangkan.
"Tersangka akan dikenai pasal 112 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun, sedangkan pelaku narapidana yang kini menjalani hukuman 7 tahun 6 bulan ditambahi dua pertiga masa tahanan," terangnya.
Seluruh tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Dumai untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, sedangkan narapidana yang ditangkap penahanan langsung dilakukan pihak Rutan.
Kerjasama pemberantasan narkoba oleh Rutan Dumai ini diapresiasi kepolisian karena berinisiatif merazia warga binaan dan membersihkan peredaran narkotika di lingkungan penjara.
Polisi terus akan melakukan pengembangan dari beberapa kasus peredaran narkoba ini dan berharap dukungan dari semua pihak.
Sebelumnya, Polres Dumai pada hari yang sama juga telah menyita 1 kilogram daun ganja kering berikut seorang tersangka berinisial BS di Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat.
"Penangkapan tersangka BS bermula dari laporan masyarakat yang menyatakan seringnya terjadi transaksi mencurigakan di TKP," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo.
Berita Lainnya
Polda Riau ungkap peredaran narkoba untuk tahun baru hingga ke NTB
16 December 2024 14:54 WIB
Polres Meranti gagalkan peredaran sabu seberat 15,6 kilogram
11 November 2024 19:29 WIB
Pemimpin desa dan tokaoh masyarakat jadi garda terdepan cegah peredaran narkoba
30 October 2024 20:52 WIB
Polisi Riau bekuk keluarga kendalikan peredaran sabu antarprovinsi
07 October 2024 13:54 WIB
Lagi, napi di Pekanbaru kendalikan peredaran narkoba
04 September 2024 15:08 WIB
Kemenkumham Riau minta semua pihak berantas peredaran narkoba
09 July 2024 7:26 WIB
Pemkab Bengkalis komitmen berantas peredaran narkoba
15 May 2024 19:20 WIB
Diduga tempat peredaran narkoba, Axelle Pub di Pekanbaru ditutup
27 February 2024 14:27 WIB