Mengintai Pengemplang Pajak Dengan Pesawat Tanpa Awak (Sambungan dari hal 1)

id mengintai pengemplang, pajak dengan, pesawat tanpa, awak, , sambungan dari, hal 1

Mengintai Pengemplang Pajak Dengan Pesawat Tanpa Awak    (Sambungan dari hal 1)

SDM Pajak

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito mengatakan ada empat hambatan secara umum yang dihadapi Direktorat Jenderal Pajak dalam meraih optimalisasi target penerimaan negara dari sektor pajak.

Sigit dalam rapat dengar pendapat antara Ditjen Pajak dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Kamis (9/4), menyampaikan empat hambatan tersebut terkait sumber daya manusia, data, kerja sama dengan penegak hukum dan regulasi.

Ia menjelaskan dalam hal sumber daya manusia, organisasi dan anggaran, Ditjen menghadapi kendala seperti keterbatasan kuantitas dan kualitas pegawai, serta keterbatasan dalam struktur organisasi dan unit kerja.

"Selain itu, juga keterbatasan anggaran. Ini semuanya sudah terbatas dan kita tidak fleksibel di situ," ujar Sigit yang terpilih sebagai pimpinan tertinggi di otoritas pajak, setelah mengikuti proses seleksi terbuka sejak November 2014.

Sigit mengatakan terkait kendala data dan informasi, ada keterbatasan data maupun informasi yang didapat Ditjen Pajak dari pihak eksternal, akibat belum optimalnya pelaksanaan pasal 35A Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan.

Untuk kerja sama dengan penegak hukum, Sigit menambahkan Ditjen menghadapi masalah belum optimalnya dukungan dan kerja sama dari berbagai instansi hukum lainnya serta perlindungan hukum bagi petugas pajak di lapangan.

Sedangkan dalam hal regulasi, ia melanjutkan, Ditjen menghadapi masalah masih adanya aturan yang perlu disempurnakan dalam mendukung pengamanan penerimaan pajak dam penegakan hukum dalam bidang perpajakan.

"Ini semua hambatan dan kita harapkan bisa selesaikan sebelum Juni, sehingga semua (rencana penerimaan) bisa berjalan lancar," ucap Sigit yang ikut membawa para pejabat eselon dua setingkat pimpinan Kantor Wilayah Pajak dari seluruh Indonesia dalam rapat ini.

Pemerintah dalam RAPBN-P 2015 menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp1.294,3 triliun, yang sebagian besar disumbangkan oleh PPh nonmigas sebesar Rp629,8 triliun dan PPN serta PPnBM sebesar Rp576,4 triliun.

Ditjen akan melakukan berbagai upaya ekstra dan upaya luar biasa untuk mencapai target tersebut, antara lain melalui tindakan pemeriksaan dengan optimalisasi Rp73,5 triliun serta ekstensifikasi dan intensifikasi WP Orang Pribadi Rp40 triliun.

Selain itu, optimalisasi lainnya berasal dari upaya ekstensifikasi dan intensifikasi WP Badan yang diharapkan bisa meraih Rp254,2 triliun, dan upaya penegakan hukum yang diperkirakan mampu mencapai Rp22,5 triliun.

Ditjen untuk mengamankan penerimaan mendapatkan tambahan pagu untuk kegiatan operasional pada RAPBN-P 2015 sebesar Rp4 triliun, dan remunerasi Rp4,1 triliun serta belanja pegawai baru Rp669,1 miliar yang berasal dari alokasi BA 999.08 (Belanja BUN).

Berdasakan catatan Ditjen Pajak, realisasi setoran pajak dari awal tahun hingga 28 Maret 2015 sebesar Rp170 triliun atau hanya 13,65 persen dari target sebesar Rp1.296 triliun.

Penerimaan pada triwulan I ini jauh di bawah periode sama pada 2014, yang mencapai Rp264,4 triliun atau 19,2 persen dari target Rp1.280 triliun.

Ini merupakan catatan prestasi terburuk dalam lima tahun terakhir, setelah terburuk kedua dalam pencapaian penerimaan pajak adalah triwulan I 2011 yang hanya 15,9 persen dari target Rp878,7 triliun.

Sementara, di luar tahun 2011 dan 2015, penerimaan pajak nisbi stabil pada kisaran 18-19 persen.

Kekhawatiran jatuhnya realisasi pajak pada tahun ini cukup beralasan, setelah realisasi yang rendah pada triwulan I-2015, ancaman serupa juga bakal terjadi pada tiga triwulan berikutnya karena perlambatan pertumbuhan ekonomi.

Ini disebabkan dampak jangka pendek atas kebijakan pemberian insentif fiskal dan rencana kenaikan suku bunga di Amerika Serikat.

Singkatnya, pajak sebagai sumber pendanaan utama pembangunan terutama untuk merealisasi proyek infrastruktur yang digenjot di era pemerintahans saat ini, proyeksinya terbilang mengkhawatirkan.

Celakanya, belakangan merebak ketidakpuasan di antara pegawai pelaksana Ditjen Pajak karena menilai kenaikan tunjangan pengawai pelaksana terlalu jomplang dibandingkan pengawai struktural.

Sigit Priadi Pramudito mengatakan target penerimaan pajak yang ditetapkan pemerintah dalam RAPBN-P 2015 sebesar Rp1.244,7 triliun sudah realisitis dengan kondisi yang ada saat ini.

"Insya-Allah, ya itu perhitungan kita (sudah realistis). Perhitungan kita teoritis, memang bisa kurang dan bisa lebih," katanya seusai acara pelantikan pejabat eselon Kementerian Keuangan di Jakarta, Jumat (10/4).

Sigit mengatakan akan melakukan berbagai upaya intensifikasi serta ekstensifikasi seperti yang sudah dilakukan hingga sekarang, serta melakukan berbagai upaya baru agar target penerimaan tersebut dapat tercapai.

"Harus kita upayakan, tidak ada alasan untuk bermain-main. Untuk mengatasi itu, integritas pegawai kita utamakan karena itu bisa menghajar semua, termasuk mafia. Kita juga tidak akan membuat masyarakat protes," tukasnya.