Pekanbaru (ANTARA) - Inovasi baru dalam dunia perpajakan dilakukan, terhitung 12 Februari 2025, seluruh PKP dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop untuk menerbitkan faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).
Hal ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025.“Dengan tambahan saluran ini, kami berharap PKP semakin mudah dalam menerbitkan faktur pajak secara cepat dan akurat,” ujar Dwi Astuti di Pekanbaru Jumat.
Dengan e-Faktur Client Desktop diyakini mampu memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak (WP) untuk pembayaran pajak mereka.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan inovasi ini sebagai upaya terus memberikan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam pembuatan faktur pajak.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menjelaskan bahwa penerbitan faktur pajak saat ini dapat dilakukan melalui tiga saluran utama, yaitu aplikasi Coretax DJP, e-Faktur Client Desktop, dan e-Faktur Host-to-Host melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Dengan adanya opsi e-Faktur Client Desktop, PKP kini memiliki fleksibilitas lebih dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
Meski demikian, ada beberapa pengecualian dalam penggunaan e-Faktur Client Desktop. Faktur pajak dengan kode transaksi tertentu, seperti transaksi kepada turis asing (kode 06), transaksi dengan fasilitas PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah (kode 07), serta faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP dengan pemusatan PPN di cabang, tidak dapat dibuat melalui aplikasi ini. Selain itu, PKP yang dikukuhkan setelah 1 Januari 2025 juga tidak dapat menggunakan e-Faktur Client Desktop.
DJP memastikan bahwa data faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi ini akan tersedia di Coretax DJP dalam waktu maksimal dua hari setelah penerbitan.
Hingga 13 Februari 2025 pukul 04.29 WIB, sebanyak 689.650 wajib pajak telah memperoleh sertifikat digital atau elektronik untuk keperluan penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh. Jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan mencapai 52,5 juta untuk masa Januari 2025 dan 6,9 juta untuk masa Februari 2025, dengan tingkat validasi mencapai 46,9 juta dan 6,2 juta faktur pajak pada masing-masing periode.
Selain itu, hingga 12 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, sebanyak 3,33 juta SPT Tahunan PPh telah disampaikan, terdiri dari 3,23 juta wajib pajak orang pribadi dan 103,03 ribu wajib pajak badan. Mayoritas penyampaian dilakukan melalui saluran elektronik dengan total 3,26 juta, sementara penyampaian manual mencapai 75,77 ribu.
DJP mengimbau wajib pajak untuk terus mengikuti pengumuman resmi yang dikeluarkan DJP. Panduan penggunaan aplikasi Coretax DJP dapat diakses melalui laman https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/. Jika mengalami kendala, wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak di 1500 200.
"Kami terus berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi wajib pajak agar kepatuhan perpajakan semakin meningkat," tutup Dwi Astuti.