Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekanbaru Tampan resmi membuka kegiatan edukasi coretax Tahap II bagi Wajib Pajak dalam bentuk kelas pajak di aula KPP Pratama Pekanbaru Tampan yang dihadiri oleh sepuluh Wajib Pajak, Senin (4/11).
Kegiatan ini merupakan merupakan rangkaian kegiatan edukasi coretax yang sebelumnya telah dilaksanakan pada edukasi tahap I dalam bentuk sosialisasi bagi dua ratus Wajib Pajak tertentu. Pada edukasi tahap II, KPP Pratama Pekanbaru Tampan membuka kesempatan bagi Wajib Pajak lainnya yang belum mendapatkan sosialisasi untuk dapat mengikuti kelas pajak.
Kelas pajak dibuka bagi seluruh Wajib Pajak terdaftar di wilayah kerja KPP Pratama Pekanbaru Tampan yang telah mendaftar secara daring di tautan yang telah disebarkan melalui media sosial KPP Pratama Pekanbaru Tampan dan juga melalui brosur yang dibagikan kepada pengunjung kantor pajak. Kelas pajak ini dilaksanakan setiap hari senin dari 4 November 2024 sampai 23 Desember 2024 dengan kuota sepuluh Wajib Pajak untuk setiap kelasnya.
Pada kelas pajak coretax hari pertama ini, Wajib Pajak dikenalkan dengan beberapa fitur baru dalam layanan perpajakan, salah satunya adalah fitur deposit pajak yang masuk dalam proses bisnis Tax Account Management (TAM). Dengan adanya fitur ini, Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran lebih dulu sebelum kewajiban pajak timbul. Konsep deposit pajak secara formil diartikan sebagai pembayaran pajak yang belum terikat ke satu jenis pajak tertentu.
Pengenalan coretax melalui kelas pajak ini tidak hanya dilakukan secara satu arah, namun juga memberi kesempatan bagi Wajib Pajak untuk turut melakukan simulasi penggunaan aplikasi dengan menggunakan perangkat yang Wajib Pajak bawa. Dengan begitu, Wajib Pajak diharapkan akan semakin terbiasa dengan beragam fitur dan proses bisnis coretax sebelum benar-benar diluncurkan nantinya oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Di penghujung kelas pajak hari pertama ini, Arie Kozona Sembiring selaku pemateri menawarkan Wajib Pajak untuk menggunakan sarana lain agar dapat lebih dekat dengan Coretax yaitu dengan mengakses Aplikasi Simulasi Coretax atau lebih dikenal dengan Coretax Simulator. Dengan coretax simulator, Wajib Pajak dapat mempelajari secara mandiri fitur-fitur yang ada pada aplikasi tanpa harus dipandu dalam kegiatan kelas pajak maupun sosialisasi. Dengan begitu, Wajib Pajak dapat menyesuaikan waktunya sendiri dalam pengenalan terhadap aplikasi ini.
Dalam masa-masa persiapan menuju peluncuran Aplikasi Coretax ini, Direktorat Jenderal Pajak berupaya maksimal dalam memberikan edukasi demi membantu Wajib Pajak untuk lebih familiar dengan aplikasi coretax. Dengan beragam bentuk dan sarana edukasi, diharapkan saat peluncuran nanti Wajib Pajak sudah memahami prosedur pelaksanaan kewajiban perpajakannya dengan menggunakan aplikasi Coretax secara lebih mudah dan terintegerasi.
Berita Lainnya
Pajak Riau dan IKPI Pekanbaru kolaborasi tingkatkan kepatuhan perpajakan
26 November 2024 10:34 WIB
Perjelas kewajiban perpajakan, Kanwil Pajak Riau sosalisasikan aturan di Kawasan Berikat di Dumai
26 November 2024 10:29 WIB
Kanwil DJP Riau target 100 persen penerimaan pajak di 2024
25 November 2024 18:58 WIB
FGD bersama KPP Pratama Pangkalan Kerinci, pentingnya pemahaman perpajakan di desa untuk pembangunan
21 November 2024 22:20 WIB
Pajak Bengkalis audiensi dengan Bupati, Kajari dan Perbankan
21 November 2024 22:11 WIB
Pajak Tampan kenalkan pajak di SMP Witama Pekanbaru
21 November 2024 19:48 WIB
Kanwil DJP Riau gelar Tax Center Gathering dengan undang 22 perguruan tinggi
21 November 2024 19:44 WIB
Kanwil DJP Riau-UIR perpanjang kerja sama Tax Center
06 November 2024 17:32 WIB