Ditjen Pajak teken kerja sama dengan Kejaksaan Agung

id Berita hari ini, berita riau terbaru,berita riau antara, DJP

Ditjen Pajak teken kerja sama dengan Kejaksaan Agung

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Gedung Mar'ie Muhammad Kantor Pusat DJP di Jakarta, Selasa (1/10/2024). (ANTARA/HO-DJP)

Pekanbaru (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, menjelaskan penandatanganan PKS itu dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut dari nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Kementerian Keuangan dengan Kejaksaan pada 2 September 2020 tentang Koordinasi dalam Rangka Pelaksanaan Tugas dan Fungsi.

Ruang lingkup PKS ini meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara, pemberian pendapat hukum (legal opinion) dan/atau pendampingan hukum (legal assistance) dan/atau audit hukum (legal audit) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta tindakan hukum lainnya.

Suryo juga mengucapkan terima kasih kepada kejaksaan yang selama ini telah membantu dan memberikan pendampingan dalam membangun sistem coretax.

Suryo berharap PKS ini nantinya dapat membantu seluruh pegawai DJP di lapangan agar koordinasi dan komunikasi dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia bisa berjalan dengan baik.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara R. Narendra Jatna menyatakan pihaknya siap mendukung DJP untuk lebih menggenjot penerimaan pajak.

Narendra juga menyampaikan bahwa sistem coretax termasuk ke dalam Sistem Pengolahan Data Elektronik (SPDE) sehingga masuk ke dalam ranah Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Core Tax Administration System (CTAS) yang dikembangkan oleh DJP bakal menjadi tulang punggung (backbone) pencapaian penerimaan negara.

Dia menyebut coretax dapat meningkatkan rasio pajak hingga 1,5 persen dari PDB.

Coretax memberikan manfaat mulai dari otomasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan, meningkatkan analisis data kepatuhan wajib pajak berbasis risiko, menciptakan transparansi akun wajib pajak, hingga mendorong laporan keuangan DJP yang prudent dan akuntabel (revenue accounting system).