Mantan Pimpinan DPRD Bantah Korupsi APBD Riau

id mantan, pimpinan dprd, bantah korupsi, apbd riau

 Mantan Pimpinan DPRD Bantah Korupsi APBD Riau

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Mantan Wakil Ketua DPRD Riau periode 2009-2014, Rusli Ahmad membantah dirinya terlibat selaku pimpinan lembaga legislatif dalam dugaan suap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang telah menyeret Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun sebagai tersangka.

Rusli mengatakan hal tersebut setelah ia selesai menjalani pemeriksaan selama dua jam di Sekolah Polisi Negara, Pekanbaru, Selasa. "Saya diperiksa hari ini sebagai saksi untuk Pak Annas, dan ketika ditanya oleh penyidik terkait dugaan suap itu, saya memang tidak mengetahuinya," kata politisi PDIP itu.

Ia mengatakan dirinya memenuhi panggilan KPK adalah bentuk pertanggungjawaban sebagai mantan pimpinan DPRD Riau. "Karena saya bertanggungjawab, makanya saya memenuhi panggilan ini," lanjutnya.

Kemudian terkait pengesahan APBD yang dipercepat, ia mengaku sebelumnya telah mencba menyampaikan kepada pimpinan DPRD lainnya agar APBD Perubahan 2014 dan Rencana APBD 2015 disahkan oleh anggota DPRD periode 2014-2019, namun hal tersebut tidak diindahkan.

"Saya pernah sampaikan agar anggota DPRD selanjutnya yang mengesahkan APBD itu, tapi karena pengambilan keputusan dilakukan secara kolektif, jadinya tetap dilakukan pada periode saya, dan saya tidak mengetahui adanya dugaan suap itu," jelasnya.

Selain itu, ia juga mengatakan dirinya sangat terbuka ke kepada media, hal ini disampaikannya karena dirinya tidak merasa terlibat dalam dugaan kasus suap yang menyeret Gubernur Riau non aktif, Annas Maamun dan anggota DPRD Riau, A. Kirjauhari.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Riau Suparman dan anggota DPRD Riau dari PAN Bagus Santoso, hingga kini masih terus berlangsung.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun sebagai tersangka pemberi suap rancangan APBD Perubahan Pemprov Riau tahun 2014. Tak lama berselang, KPK juga menetapkan A. Kirjauhari yang diduga disuap oleh Annas menjadi tersangka.

Annas diduga telah memberi atau janjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud berbuat atau tidak berbuat sesuatu terkait pembahasan rancangan APBD Perubahan 2014 dan Rancangan APBD murni 2015. Sejauh ini KPK baru menetapkan A. Kirjauhari selaku anggota DPRD yang menerima uang suap itu.

Pewarta :
Editor: Anggi Romadhoni
COPYRIGHT © ANTARA 2015

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.