BTN Pekanbaru Klarifikasi Laporan SHM Masyarakat

id btn pekanbaru, klarifikasi laporan, shm masyarakat

BTN Pekanbaru Klarifikasi Laporan SHM Masyarakat

Pekanbaru, (Antarariau.com) - BTN Pekanbaru memberikan klarifikasi ke Ombudsman Perwakilan Riau Setelah mendapatkan laporan dari warga perumahan Vila Karya Gading Permai di Jalan Cipta Karya Ujung terkait belum dikeluarkannya Sertifikat Hak Milik setelah pembayaran cicilan rumah selesai.

Dalam klarifikasinya kepada Ombudsman Riau di Pekanbaru, Senin, Asisten Ombudsman Riau Bidang Penyelesaian Laporan, Bambang Pratama mengatakan BTN bersama dengan pimpinan dan notaris PT Pesisir Prima selaku developer menyatakan bahwa saat akad kredit tidak ada masalah dengan lahan tersebut, karena Notaris telah melakukan "checking" sertifikat induk SHM tahun 2007 dari developer ke Badan Pertanaha Nasional (BPN).

Namun, ia melanjutkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada tahun 2010 dengan dasar HGB 1996 memutuskan sebagian tanah milik HGB milik PT Panca Surya Garden yang mengalahkan SHM 2007 milik developer PT Pesisir Prima.

Ombudsman mencium adanya Maladministrasi pada kasus ini karena lahan yang dibangun oleh Developer tidak seluruhnya masuk ke wilayah Pekanbaru. Untuk itu secepatnya Ombudsman akan memanggil Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Kampar untuk menyelesaikan masalah ini.

"Dari 101 rumah yang diakadkan, 50 diantaranya tidak ada masalah atau sudah mendapatkan SHM, sementara itu 25 rumah masuk konflik lahan dan 25 lagi belum diserahkan dari BPN ke BTN," ujarnya.

Budi, salah seorang warga Villa merasa tertipu dengan pihak developer karena dari tahun 2007 hingga saat ini ia bersama puluhan warga lainnya belum mendapatkan SHM.

"Sudah sangat lama SHM tidak dikeluarkan oleh developer, kalaupun ada hanya beberapa orang yang telah mendapatkan SHM, tapi ada sebagian yang bermasalah," ujar Budi.

Untuk itu, ia berharap dengan dilaporkan kepada Ombudsman Riau, secepatnya kasus ini diselesaikan.

Sementara itu, pihak BTN yang dihubungi Antara, tidak bersedia untuk memberikan keterangan, namun BTN menyatakan beritikad baik untuk menyelesaikan masalah ini.