OJK Terjunkan Tim Investigasi Kasus BTN Pekanbaru

id ojk terjunkan, tim investigasi, kasus btn pekanbaru

OJK Terjunkan Tim Investigasi Kasus BTN Pekanbaru

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Otorisasi Jasa Keuangan (OJK) Riau berencana menerjunkan tim investigasi untuk menyelidiki dugaan kasus Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Pekanbaru dalam penyaluran kredit ke pengembang (developer) bermasalah PT Riau Makmur Sejahtera.

"Seharusnya BTN sudah selesai mengevaluasi seluruh persyaratan yang diajukan oleh developer tersebut baru kemudian masuk ke tahapan selanjutnya," kata Kabag Pengawasan Otorisasi Jasa Keuangan (OJK) Riau, Elvira Azwan kepada Antara di Pekanbaru, Senin siang.

Pernyataan Elvira menanggapi permasalahan yang dihadapi warga Perumahan Pemko Bertuah Sejahtera, RT 03/RW 07, Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayanraya, Pekanbaru-Riau yang melayangkan somasi ke PT Riau Makmur Sejahtera selaku developer atau pengembang perumahan tersebut.

Sejumlah warga di lingkungan perumahan itu mengakui selama ini terus dibohongi oleh developer yang berjanji akan melakukan perbaikan rumah yang secara keseluruhan mengalami cacat fisik.

Kata warga, developer juga berjanji akan melakukan perbaikan setelah dilakukan akad kredit, namun telah berjalan tidak juga direalisasikan.

Suha, seorang warga diperumahan itu mengatakan, pihak developer berjanji akan melakukan semenisasi jalan di seluruh blok perumahan pada batas akhir awal Desember 2014, namun hingga saat ini belum dilaksanakan.

Developer kata warga juga berjanji untuk memberikan penerangan jalan di sekitar kawasan perumahan namun tidak juga dilaksanakan, kemudian janji memberikan fasilitas sosial seperti rumah ibadah namun juga tidak dilaksanakan.

Warga juga mengklaim pengembang mengutarakan kebohongan atas kepemilikan tanah hibah warga setempat yang sempat diakui sebagai tanah hak developer untuk fasos perumahan.

Dalam somasi tertulisnya, ratusan warga yang bermukim di kompleks perumahan itu juga menuntut ganti rugi terkait besaran biaya sambungan listrik baru yang diminta sebelumnya sebesar Rp3 juta sementara menurut paraturan PLN tidak lebih dari Rp1 juta untuk kapasitas daya 900 VA.

Warga juga menuntut untuk dilakukannya sertifikasi layak operasi (SLO) dari Konsuil sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenaga Listrikan tepatnya di Pasal 44 ayat 4 yang menyebutkan; "Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi".

Hasil penelusuran, pihak pengembang juga diduga melakukan penipuan, mengajukan rencana pembangunan kompleks perumahan dengan memasukkan lahan hibah masyarakat sebagai kawasan fasilitas sosial dan fasilitas umum.

"Terkait dengan developernya, itu merupakan pidana. Sebaiknya dilaporkan ke pihak yang berwajib karena ada indikasi penipuan," kata Kabag Pengawasan OJK Riau, Elvira Azwan .

Namun BTN, menurut dia, seharusnya juga mentaati asas hukum perbankan yakni kehati-hatian.

Menurut dia, laporan kasus yang sama juga pernah ada, dan OJK Riau telah melaporkannya ke Departemean Edukasi dan Perlindungan Konsumen di Jakarta.

"Kami masih menunggu tindak lanjutnya. Tim investigasi BTN Jakaarta akan turun untuk menindak lanjuti laporan itu," katanya.

Untuk diketahui, sesuai dengan Pasal 2 UU Nomor 7 tahun 1992, menetapkan bahwa Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.

Dalam hukum perbankan dikenal beberapa prinsip perbankan, yaitu prinsip kepercayaan (fiduciary relation principle), prinsip kehati-hatian (prudential principle), prinsip kerahasiaan (secrecy principle), dan prinsip mengenal nasabah (know how costumer principle).

Menurut pengamat, dalam kasus Perumahan Pemko Bertuah Sejahtera, pihak BTN telah melanggar sejumlah ketentuan tersebut.