Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pihak Ombudsman Perwakilan Riau masih mempelajari kasus dugaan penipuan pengembang perumahan yang dilaporkan menyerobot tanah wakaf warga dan disetujui pembangunannya oleh Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Pekanbaru.
"Setelah kami pelajari, nanti akan ada tindakan lanjutan," kata Ombudsman Perwakilan Provinsi Riau Ahmad Fitri kepada Antara di Pekanbaru, Rabu.
Pernyataan Ahmad adalah tanggapan atas informasi sejumlah warga terkait kasus developer PT Riau Makmur Sejahtera yang diduga telah menyerobot tanah wakaf hingga mengajukannya sebagai persyaratan kerja sama dengan pihak BTN Pekanbaru, Riau.
"Saya mengetahui persis tanah yang diklaim oleh developer sebagai tanah fasilitas sosial bagian dari perumahan itu adalah tanah wakaf warga sebelum developer membeli lahan untuk dijadikan kompleks perumahan itu," kata Sunarto selaku Ketua Rukun Warga (RW) 07, Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Selasa.
Sebelumnya PT Riau Makmur Sejahtera selaku pengembang Perumahan Pemko Bertuah Sejahtera, Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru juga mendapat somasi dari warga perumahan itu atas sejumlah persoalan, mulai dari penyambungan listrik tanpa standar laik operasi hingga semenisasi jalan yang tak direalisasikan.
Warga kemudian menuntut janji developer yang sempat menyatakan bahwa tersedia tanah fasos untuk pembangunan rumah ibadah tidak jauh dari lokasi kompleks perumahan.
Namun hasil penelusuran menemukan bahwa pihak developer sejak rencana pembangunan kompleks perumahan itu mengajukan peta pembangunan ke BTN dengan menyebut tanah wakaf warga merupakan bagian dari fasos perumahan.
"Jika pihak BTN Cabang Pekanbaru kemudian menyetujui rencana tersebut tanpa ada analisis dan peninjauan ke lapangan maka itu bisa salah. Namun butuh untuk mempelajarinya terlebih dahulu," katanya.
Pihak BTN Cabang Pekanbaru dalam surat jawaban atas somasi warga hanya menyampaikan beberapa poin, salah satunya warga yang tadinya menolak untuk membayar angsuran kreditnya diharap untuk segera melakukan kewajiban itu. Kemudian PT Riau Makmur Sejahtera selaku pengembang disarankan untuk segera menyelesaikan persoalan dengan warga.
BTN Cabang Pekanbaru atas nama Mancu Silitonga selaku Branc Manager dalam surat balasan tersebut tidak menjelaskan status lahan tersebut secara rinci. Perbankan ini hanya menyatakan sebelum dilakukan akad kredit, pihaknya telah melakukan survei ke lokasi.
Namun menurut penelusuran, sebagian besar kondisi rumah di Kompleks Perumahan Bertuah Sejahtera sangat memprihatinkan. Sebagian besar mengalami cacat fisik dan instalasi listrik tak layak tanpa Standar Laik Operasi (SLO).
Menurut Komite Nasional Keselamatan Untuk Instalasi Listrik (Konsuil), pihak pengembang patut diduga melanggar Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Dalam UU tersebut, tepatnya pada Pasal 54 ayat 1 juga disebut bahwa; "Setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) dipidana dengan pidana paling lama lima (5) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah)".