Jakarta, (Antarariau.com) - Fraksi Partai Golkar berpandangan penyelesaian sengketa pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) diselesaikan melalui Mahkamah Agung, bukan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Penyelesaian sengketa sebaiknya di MA, jika penyelesaian sengketa di MK akan memakan waktu lebih lama," kata Sekretaris Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo di Jakarta, Senin.
Fraksi Partai Golkar berpandangan adanya keinginan uji publik terhadap calon yang diajukan sebagai kepala daerah dihapus. Uji publik itu dilakukan oleh partai, bukan penyelenggara pemilukada.
"Karena memperpanjang tahapan penyelenggaraan Pilkada dan hanya sekadar untuk memperoleh sertifikat telah mengikuti Uji Publik. Jika pun ada Uji Publik serahkan kepada Parpol untuk melakukan Uji Publik terhadap calon," ujar Bambang.
Terkait tahapan pemilu, Fraksi Partai Golkar meminta KPU untuk menghentikan pembahasan tahapan sampai revisi UU Perppu Nomor 1/2014 tentang Pemilukada dan Perppu Nomor 2/2014 tentang Pemerintah Daerah selesai dilakukan.
"Melalui Komisi II DPR RI, FPG meminta agar KPU menghentikan tahapan penyelenggaraan Pilkada hingga revisi UU Tentang Penetapan Perppu No.1 dan No.2 Tahun 2014 selesai dibahas," sebutnya.
Tentang calon berpasangan, FPG berpendapat calon diajukan berpasangan, dan perlunya pembagian tugas yang tegas antara Kepala Daerah dengan Wakilnya dalam UU.
Berita Lainnya
Kalangan DPR Sebut Kasus Setnov Tak Ganggu Kinerja Dewan
16 November 2017 10:25 WIB
Arogansi Personel Brimob Terhadap Wartawan Antara Dikecam Kalangan DPR RI
19 June 2017 8:25 WIB
Kalangan DPR Yakin Polri Beralasan Kuat Tangkap BW
23 January 2015 11:52 WIB
Kalangan DPR Yakin Megawati Hadiri Pelantikan Jokowi
15 October 2014 7:05 WIB
Kalangan DPR Gusar Aset PTPN II Diserobot
06 September 2014 17:41 WIB
Kalangan DPR Usul UN SMP/MTs Ditiadakan
05 May 2014 16:45 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB