Jakarta, (Antarariau.com) - Kejaksaan Agung mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto atau BW dari Bareskrim Polri.
"Belum ada SPDP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Jmat.
Ia menjelaskan tidak ada ketentuan yang mengatur soal batas waktu pengiriman SPDP ke Kejagung. "Tidak diatur jangka waktunya dalam KUHAP, kita tunggu saja," katanya.
Mabes Polri menyatakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto atau BW menjadi tersangka dugaan keterangan palsu sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Waringin 2010.
"Iya (Bambang) sudah jadi tersangka kasus keterangan palsu," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Ronny Sompie di Jakarta, Jumat.
Ronny mengatakan ada salah satu warga yang melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan pejabat KPK itu.
Ronny menuturkan Mabes Polri menerima laporan warga tersebut pada 15 Januari 2015.
Pada prosesnya, laporan polisi itu ditindaklanjuti dan memasuki proses penyidikan melalui pemeriksaan saksi dan saksi ahli.
"Setelah dirembuk bisa ditingkatkan berupa proses penyidikan sampai akhirnya sudah ada tiga alat bukti yang sah, yaitu dokumen, saksi dan dua ahli," ungkap Ronny.