Batam, (Antarariau.com) - Sebanyak empat orang Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di Singapura terancam hukuman mati oleh pengadilan setempat karena terlibat kasus pembunuhan dan obat-obatan terlarang.
"Saat ini KBRI Singapura masih menangani empat kasus dengan ancaman hukuman mati, yaitu tiga kasus pembunuhan yang dilakukan oleh PLRT dan satu kasus narkoba," kata Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler Kedutaan Besar RI untuk Singapura Sukmo Yuwono dalam rilis yang diterima di Batam, Senin.
Seluruh kasus dengan ancaman pembunuhan itu sudah ditangani KBRI dengan menyewa pengacara setempat.
Berdasarkan catatan, sejak tahun 2009 KBRI Singapura telah berhasil membebaskan 11 WNI yang terancam hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup, 20 tahun ataupun 10 tahun, bahkan ada yang dihukum lima tahun penjara.
Sementara itu, KBRI Singapura juga mencatat 362 orang WNI tengah menjalani hukuman dari berbagai kasus kriminal di Singapura.
KBRI Singapura mengklaim pada 2014 telah mencapai performa baik dalam memberikan perlindungan dan pelayanan warga.
Sukmo mengatakan selama tahun 2014 KBRI Singapura telah memberikan legalisasi perpanjangan Kontrak Kerja bagi PLRT yang bekerja di Singapura sebanyak 15.300 dengan gaji minimum per September 2014 adalah sebesar 500 dolar Singapura.
Berita Lainnya
Empat TKI tiba di Inhil dari Malaysia dan Singapura, begini kondisi mereka
01 April 2020 12:31 WIB
Empat warga Indonesia ditahan di Makau
06 July 2019 17:06 WIB
Empat TKI Terancam Hukuman Mati Di Singapura
19 January 2015 18:23 WIB
168 Warga Negara Indonesia terancam hukuman mati di luar negeri
29 September 2023 15:55 WIB
Pembunuh suami istri di Palangka Raya diancam hukuman mati
09 October 2022 17:56 WIB
Tersangka judi daring di Bengkulu terancam hukuman 10 tahun penjara
29 August 2022 14:26 WIB
Ribuan pil ekstasi dimusnahkan, seorang kurir di Meranti terancam hukuman mati
19 August 2022 14:36 WIB
Pelaku mutilasi di Inhil terancam hukuman 15 tahun penjara
04 July 2022 16:15 WIB