JPU Tidak Akan Biarkan Banding Pengacara Esron

id jpu tidak, akan biarkan, banding pengacara esron

JPU Tidak Akan Biarkan Banding Pengacara Esron

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Jaksa Penuntut Umum Zurwandi dan Syafril yang mendakwa Esron Napitupulu atas perbuatan korupsi kredit fiktif BNI 46 Pekanbaru senilai Rp40 miliar, juga akan melakukan banding jika penasehat hukum melakukan banding dalam tujuh hari yang telah ditentukan oleh hakim.

"Pertama kita akan membuat laporan terlebih dahulu ke pimpinan kemudian kita akan mencermati materi banding mereka. Banding JPU ini harus dilakukan karena kalau kita tidak ikut serta melakukan banding maka pintu kasasi kita akan tertutup," kata JPU Zurwandi di Pekanbaru, Jumat.

Ia mengatakan, seandainya pintu kasasi tertutup maka secara otomatis JPU hanya bisa menerima keputusan hakim terkait dengan banding yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa kepada hakim.

"Misalnya nanti hakim memberikan vonis yang berbeda, atau pengurangan hukuman, maka kita hanya bisa menerima," ujarnya,

Lebih lanjut, terkait dengan vonis yang lebih rendah dibandingkan dakwaan JPU, Zurwandi menuturkan bahwa vonis tersebut cukup ideal."Vonis yang dikenakan kepada terdakwa itu kan 2/3 dari tuntutan JPU, jadi saya fikir sudah cukup," ujarnya.

Sebelumnya, pada Senin (12/1) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syafril dan Zurwandi menuntut terdakwa kasus kredit fiktif BNI 46 Pekanbaru senilai Rp40 miliar ini dengan hukuman 16 tahun penjara serta denda Rp700 juta.

Selain menuntut 16 tahun penjara dan denda Rp700 juta, JPU juga menuntut Esron Napitupulu membayar kerugian negara sebesar Rp37,92 miliar dan jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang guna membayar kerugian tersebut, atau subsider delapan tahun penjara.