Pekanbaru, (Antarariau.com)- Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan Unit Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, menggelar sidak ke sejumlah pengecer Bahan Bakar Minyak (BBM).
Tujuan dilakukan sidak tersebut dikarenakan banyaknya laporan masyarakat mengenai tidak turunnya harga pada tingkat pengecer dan ada kecurangan pada takaran minyak yang dijual oleh pengecer.
"Setelah kita lakukan sidak, teryata benar masih ada para pengecer yang menjual dengan harga lama, sementara minyak sudah turun dan diberlakukan harga baru yaitu Rp 9000 perliter," kata Kabid Perdagangan, Zaujar kepada sejumlah wartawan. Senin.
Dia mengatakan selain tidak turunnya harga , takaran liter yang di gunakan juga tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Takaran yang berjenis dispenser tersebut dimanfaatkan oleh pengecer untuk mengelabui pembeli dengan mengurangi jumlah takaran.
"Untuk kedepannya, para pengecer tidak dibenarkan lagi menggunakan Dispencer, dan tetap menggunakan takaran liter karena banyak ditemukan kecurangan pada penggunaan Dispencer," katanya.
Sementara itu, dalam sidak tersebut Disprindagkop juga berhasil menyita bensin dari pengecer yang tidak terdaftar.(KR-AZK)
Berita Lainnya
Kurangi antrean, SPBU dan APMS di Meranti diminta distribusikan ke pengecer
17 April 2024 18:35 WIB
Pengecer Masih Jual BBM Rp 10 Ribu Per Liter
04 January 2015 16:54 WIB
Pengecer BBM beroperasi meski dilarang
14 March 2012 15:34 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB