Indosat Batasi Peredaran "Sim Card" Terkait Penyalahgunaan
"Kami segera berkoordinasi dengan pihak Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk tindak lanjut ke-enam ratus nomor yang digunakan oleh sindikat penipuan melalui telepon genggam,"
Jakarta, (Antarariau.com) - Operator PT Indosat Tbk akan bekerja sama dengan operator lainnya dan BRTI dalam membatasi peredaran Kartu SIM prabayar di pengecer, terkait ditangkapnya kelompok yang melakukan penipuan via telepon bergerak oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Kami segera berkoordinasi dengan pihak Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk tindak lanjut ke-enam ratus nomor yang digunakan oleh sindikat penipuan melalui telepon genggam," kata Division Head Public Relations Indosat Adrian Prasanto di Jakarta, Minggu.
Dia menegaskan hal itu terkait adanya penangkapan sindikat penipuan SMS di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Pihaknya menyesalkan isu yang beredar soal kartu GSM Indosat yang digunakan oleh kelompok Sidrap untuk melancarkan aksi penipuan.
Prasanto menjelaskan biasanya siapapun termasuk sindikat penipuan tersebut membeli nomor SIM Card di pasaran yang bebas.
"Selama ini SIM Card bisa dibeli di kaki lima, pinggiran jalan, dan gerai-gerai yang jumlahnya sangat banyak," ujar Prasanto.
Menurut Prasanto, pemerintah, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), dan operator telekomunikasi sejak Mei 2014 terus melakukan sosialisasi pembahasan peredaran Kartu SIM prabayar di pengecer dan kewajiban registrasi di gerai yang diberi otoritas oleh operator.
Dia menjelaskan registrasi tidak bisa lagi dilakukan oleh pelanggan, melainkan oleh penjual berdasarkan Kartu identitas pelanggan.
"Kami akan terus berkoordinasi dalam pelaksanaannya untuk mencegah berbagai modus kejahatan menggunakan Kartu SIM prabayar. Walaupun dalam pelaksanaannya tidak mudah, karena distributor besar juga kewalahan jika harus mengawasi hingga ke tingkat pengecer. Untuk itu perlu dicarikan bersama-sama jalan keluarnya," kata Prasanto.