Polres Kampar Tangani Perkara Pencabulan Disertai Penyiksaan

id polres kampar tangani perkara pencabulan disertai penyiksaan

 Polres Kampar Tangani Perkara Pencabulan Disertai Penyiksaan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Resort Kabupaten Kampar, Provinsi Riau menangani laporan perkara dugaan pecabulan disertai penyiksaan terhadap seorang perempuan berusaha 16 tahun warga Kecamatan Kampar.

"Untuk kasus ini pelapor dan korban telah dimintai keterangan dan tersangka segera diamankan," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada pers di Pekanbaru, Senin.

Menurut catatan Polres Kampar yang disampaikan ke Polda Riau dan diterima kalangan pers, pelaku dalam kasus ini ada dua orang masing-masing Y dan I, warga Kecamatan Kampar.

Kronologi kejadian menurut korban, berawal ketika dirinya bertemu dengan tersangka Y di sebuah halte tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di sekitar Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.

Ketika itu, korban mengaku diajak oleh Y ke sebuah rumah kontrakan yang di sana telah ada tersangka I.

Y saat itu dilaporkan melakukan pencabulan terhadap korban beberapa kali kemudian dilanjutkan oleh tersangka I pada keesokan harinya.

Korban juga mengaku sempat mendapatkan perlakuan penganiayaan dari tersangka I setelah mencoba menolak ajakan melakukan hubungan terlarang.

Korban tidak terima berbuatan pelaku kemudian melaporkannya ke orang tuanya yang selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian setempat.

"Kasus ini masih ditangani kepolisian di Kampar dan pelaku akan segeran diamankan," katanya.

Dalam kasus tersebut, para pelaku bisa dijerat dengan pasal 76e junto 81 dan 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak.

Dalam pasal tersebut, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur mendapat ancaman penjara maksimal 15 tahun dan minimal tiga tahun kurungan.