Polda: Perwira Langgar Kode Etik Diberi Sanksi

id polda perwira, langgar kode, etik diberi sanksi

Polda: Perwira Langgar Kode Etik Diberi Sanksi

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Oknum perwira polisi yang bertugas di Kepolisian Daerah Provinsi Riau, Kompol D, dilaporkan melanggar kode etik karena berselingkuh dan akan dijatuhi sanksi tegas jika terbukti.

Kepala Bidang Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada pers di Pekanbaru, Jumat mengatakan sejauh ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terlebih dulu atas kasus tersebut.

"Akan diambil keterangan terlebih dalu dari pelaku," kata Guntur.

Selain memeriksa terlapor, lanjut dia, penyidik Propam juga memeriksa saksi-saksi lainnya dan tindakan disiplin akan diberikan jika terbukti.

"Namun tidak bisa langsung diberikan sanksi, harus tahu dulu apa persoalannya benar-benar perselingkuhan atau tidak," katanya.

Sebelumnya dilaporkan seorang oknum perwira yang berdinas di Polda Riau digerebek usai dilaporkan pihak keluarga sedang bersama wanita lain tanpa ikatan pernikahan.

"Dia diamankan di sebuah rumah tempat selingkuhannya di kawasan Aur Kuning, Kecamatan Payakumbuh Selatan, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat. Kami sedang memeriksanya," kata Kepala Bidang Propam Polda Riau AKBP Budi Santoso.

Informasi kepolisian menyebutkan, Kompol D telah berulang kali melakukan perbuatan perselingkuhan yang akhirnya membuat kesal isterinya.

Bahkan dikabarkan dia sempat ditangkap warga di Kabupaten Rokan Hulu sedang bersama seorang wanita selingkuhannya, dan terakhir melakukan perbuatan sama di wilayah Sumatera Barat.

Dalam penggerebekan terakhir, menurut informasi juga ditemukan narkoba di tangan pelaku.

"Soal itu saya akan coba tanyakan ke Propam," kata AKBP Guntur.

Kepala Bidang Propam Polda Riau, AKBP Budi Santoso juga mengaku masih akan menyelidiki temuan narkoba tersebut.

"Tentu akan didalami milik siapa narkoba itu," katanya.