Jakarta, (Antarariau.com) - Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin mengatakan, eksekusi mati bagi terpidana mati kasus narkoba, terorisme dan korupsi di Indonesia tidak melanggar hak asasi manusia. Sebab, tiga kasus tersebut merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak sistemik terhadap masyarakat.
Ia juga mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menolak grasi bagi terpidana mati kasus narkoba. "Pelaksanaan eksekusi nantinya harus dijalankan Jaksa Agung sebagai eksekutor. Dengan ditolaknya grasi, negara berkewajiban laksanakan hukuman mati," kata Aziz di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.
Ia juga menegaskan, saat menerima utusan dari Amnesty Internationa bahwa hukum Indonesia, dimungkinkan hukuman mati terhadap drugs (narkoba), terorisme dan koruptor.
"Orang Amnesty Internationalnya bilang bahwa Indonesia sudah tanda tangan ICCR (Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik). Iya itu memang benar, tapi kita hanya ratifikasi beberapa item. Kita belum tanda tangan tentang hukuman itu. Di hukum nasional kita, huhkuman mati tidak melanggar ICCR," tegasnya.
Disinggung mengenai banyaknya terpidana berasal dari warga negara asing (WNA), menurut Aziz hal tersebut bukanlah persoalan.
"Warga negara asing manapun melanggar hukum di Indonesia, maka yang berlaku hukum nasional. Kalau memang presiden keluarkan SK penolakan grasi, Jaksa Agung bisa langsung eksekusi mati," pungkasnya.
Berita Lainnya
Legislator dinilai bisa berperan terkait eksekusi sawit di Gondai
21 January 2020 10:20 WIB
Legislator Rohul Nilai Eksekusi Lahan PTPN V Salah Sasaran
01 February 2018 16:00 WIB
Diduga tewas tak wajar di sel, kuburan napi Polsek Bukit Raya dibongkar
06 March 2024 15:04 WIB
Pembunuhan di Dumai, SR ternyata pernah meracuni istrinya tapi tak mati
08 September 2023 23:19 WIB
Tak Hanya Di Indonesia Warga Australia Hadapi Hukuman Mati
19 February 2015 19:46 WIB
Riau Airlines Hidup Segan Mati Tak Mau
29 December 2010 9:00 WIB
Din Syamsuddin sebut serangan Israel ke Masjid Al-Aqsa langgar HAM berat
06 April 2023 12:12 WIB
Amnesty International: militer Myanmar telah melanggar HAM di Rakhine
29 May 2019 12:01 WIB