Presiden Jokowi-SBY Bahas Perppu Pilkada

id presiden, jokowi-sby bahas, perppu pilkada

 Presiden Jokowi-SBY Bahas Perppu Pilkada

Jakarta, (Antarariau.com) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sempat membicarakan masalah peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang pemilihan kepala daerah (Perppu Pilkada) saat bertemu di Istana Merdeka, Jakarta, Senin.

"Tadi Pak Jokowi sempat mengangkat permasalahan Perppu tentang Pilkada," kata SBY, yang juga Ketua Umum Partai Demokrat, usai pertemuan.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota diberlakukan untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah langsung setelah DPR merevisi dan mengesahkan undang-undang yang mengamanatkan pemilihan kepala daerah lewat DPRD.

"Kebetulan kami punya posisi yang sama untuk bersama-sama mengawal Perppu itu sehingga Insya Allah bisa diterima oleh DPR," kata SBY, yang bertemu Presiden selama sekitar 40 menit sebagai Ketua Global Green Growth Institute (GGGI), lembaga internasional yang bermarkas di Korea Selatan.

SBY mengatakan dia dan Presiden Jokowi sepakat pemilihan kepala daerah mesti dilakukan secara langsung, sesuai dengan aspirasi rakyat, untuk keberlanjutan demokrasi.

"Terutama dalam pemilihan kepala daerah. Intinya dua itu yang kami tukar pikiran dan bahasnya dalam situasi yang amat baik, 100 persen (sepakat). Mudah-mudahan baguslah untuk ke depannya begitu," katanya.

Presiden Jokowi juga menyatakan sependapat dengan SBY.

"Tadi kan sudah disampaikan secara pintas, terang benderang oleh Pak SBY, ya isinya kira-kira itu. Tapi yang jelas ini masih ada waktu sampai kira-kira Januari (Perppu dibahas). Tentu saja ini sesuai dengan harapan rakyat, agar pilihan itu dilaksanakan," kata Presiden.

Ketika ditanya tentang kemungkinan masuknya Partai Demokrat ke Koalisi Indonesia Hebat, dia mengatakan,"Ya dalam hal ini Perppunya dulu, diteruskan kan bisa saja kenapa tidak. Paling tidak, menjadi pintu gerbang, pintu masuk."