Mesir Jatuhkan Hukuman Mati Kepada Empat Anggota IM

id mesir jatuhkan, hukuman mati, kepada empat, anggota im

Mesir Jatuhkan Hukuman Mati Kepada Empat Anggota IM

Kairo (Antarariau.com) - Pengadilan Mesir, Ahad, menghukum mati empat anggota Ikhwanul Muslimin, yang didaftar hitam, atas pembunuhan pengunjuk rasa, yang menyerbu markas kelompok itu di Kairo, Juni tahun lalu.

Sekelompok pengunjuk rasa marah menyerbu dan membakar kantor pusat kelompok itu pada 30 Juni 2013 dan jutaan orang turun ke jalan di Kairo dan kota lain menuntut presiden dari kubu tersebut, Mohamed Moursi, mundur.

Moursi, yang anggota Ikhwanul Muslimin, digulingkan hanya beberapa hari kemudian oleh panglima militer yang sekarang Presiden Abdel Fattah al-Sisi setelah satu tahun berkuasa.

Satu pengadilan di Kairo menghukum mati empat orang setelah menemukan mereka bersalah "membunuh, menghasut untuk membunuh, memiliki senjata dan amunisi serta bergabung dengan kelompok bersenjata untuk meneror orang," kata seorang pejabat pengadilan.

Jaksa mengatakan 12 pengunjuk rasa tewas ketika mereka bentrok dengan pendukung Moursi selama penyerbuan kantor. Lebih dari 90 pemrotes terluka.

Putusan-putusan Minggu itu adalah awal dan akan diteruskan ke mufti negara, atau ulama Muslim tertinggi, untuk disahkan.

Keputusan tentang 14 terdakwa lain dalam kasus ini, termasuk Ketua Ikhwanul Muslimin Mohamed Badie dan wakilnya Khairat al-Shater dan Saad al-Katatni, akan dilakukan pada sidang berikutnya 28 Februari, kata pejabat itu.

Semua terdakwa hadir di pengadilan pada Minggu.

Badie dan dua deputinya bersama dengan Moursi menghadapi beberapa persidangan lainnya.

Badie telah dijatuhi hukuman mati dalam satu kasus dan tinggal di penjara bersama tiga orang lainnya.

Ikhwanul Muslimin, yang meraih kekuasaan setelah penggulingan

Pemimpin veteran Hosni Mubarak pada awal tahun 2011, telah menghadapi tindakan keras pemerintah brutal sejak Moursi dipaksa keluar dari kantor.

Setidaknya 1.400 orang telah tewas dalam tindakan keras itu, ribuan dipenjara dan puluhan dihukum mati setelah pengadilan cepat.

Kelompok hak asasi internasional telah menyuarakan keprihatinan tentang keputusan-keputusan pengadilan itu, khususnya hukuman mati massal, menuduh pengadilan berpihak dan tidak melakukan pengadilan yang adil, demikian AFP. (*)