Pemerintah Tenggelamkan Tiga Kapal Ikan Asing Ilegal

id , pemerintah tenggelamkan, tiga kapal, ikan asing ilegal

  Pemerintah Tenggelamkan Tiga Kapal Ikan Asing Ilegal

"Kalau hanya ditembaki lama karamnya maka kami tenggelamkan dengan cara diledakkan"



KRI Sultan Hasanuddin, (Antarariau.com) - Pemerintah melaksanakan operasi penenggelaman tiga kapal ikan asing ilegal di perairan Tanjung Pedas, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, Jumat.

Eksekusi penenggelaman dilakukan dengan penembakan oleh Kapal Pemerintah Napoleon dan Kapal Pemerintah Ketipas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kapal Negara Bintang Laut dari Badan Koordinator Keamanan Laut serta peledakan dibantu tim dari Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI AL.

Operasi tersebut berlangsung selama lebih kurang 1 jam 49 menit, sejak pukul 10.00 WIB hingga 11.49 WIB sampai ketiga kapal ikan asing tersebut selesai diledakkan dan mulai karam di perairan yang memiliki kedalaman antara 40-60 meter tersebut.

Panglima Komando Armada RI Kawasan Barat, Laksamana Muda TNI Widodo menyebutkan bahwa ketiga kapal ikan asing tersebut ditangkap oleh Kapal Republik Indonesia Imam Bonjol saat melakukan operasi rutin 2 November sekira pukul 20.00 WIB.

"Kapal-kapal tersebut ditangkap pada titik koordinat sekitar 73,1 km sebelah timur dari Tarempa, masuk wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau," katanya selepas eksekusi di Kapal Republik Indonesia (KRI) Sultan Hasanuddin-366 di perairan Tanjung Pedas, Kepulauan Riau, Jumat.

Setelah dilakukan pemeriksaan memang ketiga kapal tersebut tidak memiliki izin operasi sehingga dibawa ke Tarempa dan diserahkan ke pengadilan.

Pengadilan Negeri Ranai, Kabupaten Natuna, yang diserahi menangani kasus tersebut, mengingat belum ada Pengadilan Negeri di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas, pada 3 Desember 2014 telah menjatuhkan putusan bahwa kapal-kapal tersebut disita oleh negara dan bisa dimusnahkan.

"Pemusnahannya bisa melalui beberapa cara yang dilakukan tadi, di awal ada penembakan dari KKP dan Bakorkamla, kemudian karena kalau hanya ditembaki lama karamnya maka kami tenggelamkan dengan cara diledakkan," kata Laksda Widodo.

Masing-masing kapal saat ditangkap memiliki muatan tangkapan ikan sebanyak 600 kg, 900 kg dan 600 kg.

Sedangkan bagi para anak buah kapal (ABK) ketiga kapal ikan asing ilegal tersebut, sebanyak 33 orang, akan dideportasi ke negaranya.

Selain Pangkoarmabar, hadir pula menyaksikan operasi tersebut Kepala Pelaksana Harian Bakorkamla Laksamana Madya TNI D.A. Mamahit, Kepala Pusat Penerangan Markas Besar TNI Mayor Jenderal M. Fuad Basya serta Wakil Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris.

Keempatnya menyaksikan dari KRI Sultan Hasanuddin-366 yang turut hadir di lokasi eksekusi bersama KRI Barakuda-633 dan KRI Todak-631.