Tim Kemendag Amankan Puluhan Polytank Tanpa SNI

id tim kemendag, amankan puluhan, polytank tanpa sni

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar yang dipimpin Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo mengamankan 88 penampung air atau "polytank" tanpa label Standar Nasional Indonesia.

Polytanj itu diamankan dari pabrik di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru, Riau, kata Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag Widodo kepada pers di Pekanbaru, Kamis.

"Polytank tersebut ada beberapa jenis ukuran yakni ukuran 500 liter, 1.000 liter, 2.000 liter dan 5.000 liter," katanya.

Produk nonpangan tersebut, lanjutnya, harusnya memiliki label SNI Nomor 7276 tahun 2008.

Dirjen mengatakan TPBB merupakan perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemendag, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, Mabes TNI Angkatan Darat, dan Bareskrim Mabes Polri, serta Badan Intelejen Negara (BIN).

Kemudian, lanjut dia, juga ada terlibat di dalamnya pihak Bea dan Cukai, Badan Karantina Pertanian, dan dalam pelaksanaannya bekerja sama dengan pemerintah daerah.

Untuk memperkuat lankah TPBB dalam melakukan pengawasan terhadap produk pangan dan nonpangan yang beredar di masyarakat, kata dia, telah disepakati nota kesepahaman antara Mendag dengan Kapolri dan Kepala Staf Angkatan Darat TNI, serta nota kesepahaman antara Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan dengan Kepala BPOM dan Kepala Karantina Pertanian (Barantan), Kementan, Kepala BIN serta Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Berkaitan dengan temuan polytank tersebut, Dirjen mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan fisik.

Karena dikhawatirkan, demikian Widodo, bahan yang digunakan untuk membuat polytank tersebut dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan manusia.

"Kalau misalkan terdapat zat-zat berhaya, bisa saja nantinya terkontaminasi dengan air yang akan ditampung dan digunakan untuk keperluan sehari-hasi masyarakat," katanya.

Untuk pemilik pabrik tersebut, lanjut dia, akan dilakukan pembinaan dengan diserahkan ke pihak pemerintah dearah setempat melalui Dinas Perindustrian Provinsi Riau.

Namun untuk pembinaan, kata dia, ada tahapan dan ada batasan waktu sampai produk yang dihasilkan benar-benar telah sesuai standarisasi indonesia dan memiliki sertifikat SNI atau terdaftar secara resmi.