Pekanbaru, (Antarariau.com) - Dinas Perindustrian dan Perdangangan (Disperindag) Kota Pekanbaru telah menutup sebanyak 10 pangkalan dari sekitar 600 pangkalan karena menjual gas elpiji subsidi 3 kilogram melebihi dari harga batas toleransi Rp15.000 per tabung.
"Sudah 10 pangkalan yang kita jatuhkan sanksi karena kami tidak main-main dengan elpiji subsidi, bentuk sanksi yang diberikan ialah penghentian pendistribusian gas elpiji subsidi," ujar Kabid Perdagangan Disperindag Kota Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman di Pekanbaru, Senin.
Menurut dia, penghentian distribusi elpiji subsidi yang dilakukan terhadap pangkalan ada yang selama satu bulan, kemudian ada yang tiga bulan dan bahkan tidak dibenarkan berjualan sampai izinnya keluar karena tidak mempunyai izin dari Disperindag setempat.
Seperti diketahui, di daerah tersebut terdapat sebanyak 205 pangkalan gas elpiji subsidi 3 kilogram yang telah memiliki izin dari Disperindag Kota Pekanbaru. Sedangkan sebangian besar atau 400 pangkalan lagi belum mempunyai izin dari pemerintah setempat.
Institusi tersebut mewajibkan kepada seluruh pangkalan yang menyalurkan gas elpiji yang disubsidi pemerintah itu, untuk segera memiliki izin dari Pemko Pekanbaru dengan memberi batas waktu paling lambat 31 Desember 2014.
"Silakan saja Pertamina memberi izin ke pangkalan, tapi tidak dengan kita dan malah kita sikat saja. Sampai sekarang ini masih ada izinnya di meja kerja saya, akan tetapi tidak saya proses karena pangkalan tersebut nakal," kataya.
PT Pertamina (Persero) Perwakilan Pemasaran Riau Sumbar menyatakan telah melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap lima pangkalan gas elpiji subsidi 3 kilogram di Kota Pekanbaru karena dianggap nakal.
"Yang sudah kami PHU di Pekanbaru itu ada lima pangkalan, sedangkan yang dikenai sanksi skorsing tersebut ada tiga pangkalan," ujar Sales Representatif Domestic Gas Pertamina Riau Sumbar, Donny Brilianto.
Menurut dia, tujuan dilakukan PHU terhadap beberapa pangkalan gas elpiji subsidi 3 kilogram nakal itu untuk memberikan efek jera kepada pangkalan lain agar tidak berbuat nakal dan sekaligus memberikan peringatan kepada sekitar 600 pangkalan di Pekanbaru.
Pelanggaran yang dilakukan oleh pangkalan ketika Pertamina bersama Himpunan Pengusaha Swasta Minyak dan Gas (Hiswanamigas) dan Dinas Perindustrian dan Perdangangan (Disperindag) setempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ditemukan beberapa penyimpangan penyaluran elpiji bersubsidi.
Seperti contoh ditemukan pangkalan menaikan harga eceran tertingi yang seharusnya Rp15.000 per tabung, tetapi menjadi Rp18.000 per tabung. Kemudian ditemukan pangkalan yang tidak menjual kepada masyarakat langsung, melainkan ke pedagang pengecer.
"Atas temuan itu, kami memanggil agen yang bersangkutan. Lalu kami tanya kepada mereka karena setiap agen punya kontrak kerja sama dengan pangkalan. Jadi kami baru menghapus pangkalan itu dari daftar pangkalan resmi dengan rekomendasi dari agen," katanya.