Pekanbaru, (Antarariau.com) - Legislator Riau mempertanyakan alasan batalnya penganggaran mobil operasional anggota DPRD yang baru terkait adanya perbedaan nomenklatur yang disampaikan sekretaris provinsi setempat Zaini Ismail.
"Nomenklaturnya seperti apa, di dalam aturannya mobil dewan adalah 2000 CC dan itu sudah sesuai dengan nomenklatur yang dianggarkan, jadi nomenklatur yang mana kata Pak Sekprov" tanya anggota Komisi E DPRD Riau Adriyan di Pekanbaru, Sabtu.
Baginya, justru nomenklatur CC mobil Toyota Land Cruiser Prado yang digunakan Sekprov yang patut dipertanyakan. Menurutnya, dalam aturan yang ada, mobil seorang Sekprov Riau 2700 CC, tapi kenyataannya mobil Parado tersebut 3000 CC.
"Jadi jangan hanya dewan saja yang dipermasalahkan. Setahu saya, mobil Prado itu 3000 CC, sementara dalam aturannya, mobil eselon I atau yang dipakai Sekdaprov 2700 CC, apa ini yang namanya nomenklatur itu," ungkapnya.
Selain itu, dia ingin meluruskan bahwa total anggaran mobil operasional anggota dewan bukanlah sebesar Rp70 miliar atau seperti yang marak diberitakan. Rp70 miliar itu, katanya, juga termasuk mobil dinas pejabat eselon II, III dan IV pemerintah Provinsi Riau.
"Bagi saya, saya tidak terlalu mempermasalahkan ada atau tidaknya mobil operasional ini. Cuma, Sekprov mau tidak transparan terkait hal ini, terutama nomenklatur CC mobil Pradonya itu," ulasnya.
Sebelumnya, anggota DPRD lainnya, Ade Hartati Rahmat menyatakan dibatalkannya pengadaan mobil dinas oleh Sekretariat Daerah setempat untuk Pejabat Eselon II dan III termasuk wakil rakyat itu karena alasan kesalahan nomenklatur dan sorotan publik.
"Saya menerima pembatalan mobil dinas untuk pejabat termasuk pimpinan dan anggota dewan. Alasannya kata sekretaris daerah karena kesalahan nomenklatur dan juga karena sorotan publik," katanya yang juga Ketua Fraksi PAN DPRD Riau.