Rektor UNRI Tunggu Kekuatan Hukum Tetap Gulat Manurung

id rektor unri, tunggu kekuatan, hukum tetap, gulat manurung

Rektor UNRI Tunggu Kekuatan Hukum Tetap Gulat Manurung

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Rektor Universitas Riau menyatakan masih menunggu sampai status berkekuatan hukum tetap terhadap salah satu dosen di Fakultas Pertanian bernama Gulat Medali Emas Manurung yang menjadi tersangka atas kasus operasi tangkap tangan oleh KPK terhadap Gubernur Riau Annas Maamun.

"Bagi saya, sederhana saja. Kalau seandainya dia (Gulat Manurung) sudah punya kekuatan hukum tetap dan misalnya dihukum empat tahun ke atas, maka status Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dipecat," ujar Rektor Universitas Riau Prof Dr Aras Mulyadi di Pekanbaru, Senin.

Jika Gulat Manurung mendapatkan hukuman kurungan penjara dibawah lima tahun, lanjutnya, maka Manurung akan kembali menjadi PNS aktif berdasarkan aturan yang berlaku yakni Peraturan Pemrintah (PP) No.32 Tahun 1979 tentang pemberhentian PNS.

Dalam PP tersebut berbunyi bagi seorang PNS yang sudah pernah divonis atau dipidana hukuman kurang dari empat tahun, maka tidak akan diberhentikan sebagai PNS dan masih diperkenankan untuk meneruskan karirnya sebagai PNS.

"PNS baru diberhentikan, jika divonis hukum kurungan penjara lebih dari empat tahun," katanya menegaskan.

Dia mencontohkan, status mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri yang juga dosen di Institut Pertanian Bogor lansung dipecat karena mendapat vonis tujuh tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana pungutan di kementerian yang dipimpinnya sebesar Rp31,7 miliar.

"Kalau senat nanti berpikir ini masalah etika, maka kita sampaikan kepada senat untuk diputuskan. Jika seandainya dia (Gulat Manurung) melanggar kode etik, maka itu tugas dari komisi senat. Jadi, kita tunggu sampai mempunyai kekuata hukum tetap," ucapnya.

Selama ini tersangka Gulat Manurung menjabat sebagai Ketua DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit (Apkasindo) Riau. Gulat Manurung memiliki rekam jejak yang tidak bagus di universitas itu, dimana sudah menjadi dosen selama sekitar 14 tahun di Universitas Riau dengan status PNS golongan 3A.

"Sampai sekarang golongannya tidak pernah naik karena rapornya di Universitas Riau merah. Gulat lebih aktif dengan kegiatan di luar kampus dengan mengatasnamakan Universitas Riau, tapi tak ada kontribusinya buat kampus," ujar sumber yang tak ingin namanya dituliskan karena alasan keamanan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan lalu telah menetapkan Gubernur Riau Annas Maamun sebagai tersangka setelah tertangkap tangkap tangan menerima suap pada Kamis (25/9). Menurut Ketua KPK Abraham Samad, Annas disangka sebagai pihak penerima suap.

Annas disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Annas diduga menerima uang dari pengusaha terkait dengan izin alih fungsi hutan tanaman industri di Riau.

Selain itu, KPK juga menetapkan Gulat Medali Emas Manurung yang disebut sebagai seorang pengusaha sawit sebagai tersangka pemberi uang kepada Annas.

"Saudara GM (Gulat Medali) sebagai pihak pemberi, tersangka GM ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 5 Ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Abraham.

Menurut Abraham, Gulat diduga menginginkan lahan sawit 140 hektare miliknya dialihkan fungsi. "Jadi kelapa sawit yang bersangkutan masuk kategori hutan tanaman industri, tapi yang bersangkutan menginginkan ini dikeluarkan dan masuk APL (area peruntukan lain)," kata Abraham.

Dalam penangkapan tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang dalam pecahan rupiah dan dolar Singapura yang menurut Abraham nilainya mencapai Rp2 miliar. "Terdiri dari 156.00 dollar Singapura dan Rp 500 juta," ujarnya.