Rektor beri penjelasan ke Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI

id Unri, dpr ri

Rektor beri penjelasan ke Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI

Suasana RDP Unri dan Komisi X DPR RI. (ANTARA/dok)

Pekanbaru (ANTARA) - Rektor Universitas Riau (UNRI) Prof Dr Sri Indarti SE MSi ikut menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panitia Kerja Pembiayaan Pendidikan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Kamis (27/6) di Ruang Rapat Komisi X DPR RI Gedung Nusantara I.

Dalam rapat dengar pendapat ini, Rektor UNRI menyampaikan dukungannya terkait kebijakan alokasi 20 persen untuk pendidikan, karena ini menyangkut dengan kepatuhan terhadap institusi, meningkatkan kualitas pendidikan, serta pemerataan akses pendidikan.

“Dengan anggaran yang memadai, tentunya menjadi harapan kita semua bahwa semua warga dapat mengakses pendidikan yang layak dan berkualitas tanpa memandang latar belakang ekonomi,” papar Rektor.

Rektor UNRImenyampaikan, terkait kemampuan dan kebutuhan dalam pendidikan, dengan dana yang terbatas, ada beberapa yang dilakukan oleh UNRI di antaranya efisiensi, diversifikasi sumber dana dengan peningkatan kerjasama dengan industri, alumni, program internasional, dan kerjasama dengan pemerintah daerah.

Lebih lanjut, terkait dengan polemik Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan mahalnya biaya kuliah di perguruan tinggi, maka Rektor menyampaikan bahwa UNRI sudah hampir 13 tahun belum pernah menaikkan UKT, sehingga Biaya Kuliah Tunggal (BKT)

masing- masing program studi sudah tidak sebanding dengan UKT.

“Begitu ada Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 mengizinkan untuk menyesuaikan Tarif UKT, sesuai dengan template yang juga sudah diberikan oleh Kementerian, maka UNRI juga ikut menghitung dan menyesuaikan BKT yang angkanya bervariasi sesuai fasilitas dan sarana yang dibutuhkan masing-masing Prodi. Maka inilah awal polemik kenaikan UKT yang akhirnya tidak dibenarkan untuk naik,” jelas Sri.

Berkaitan dengan pendapatan UNRI dari UKT, maka lebih dari 80 persen pendapatan UNRI berasal dari UKT mahasiswa. Jika dipersentasikan jumlah BKT UNRI tahun 2023 582 M, dan pendapatan UKT sebesar 192 M, hal ini berarti UKT hanya bisa memenuhi BKT sebesar 33,1 persen saja jika kita mengikuti standar nasional pendidikan tinggi.

Sementara jika dihitung dari rumus alokasi Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) Non Penelitian, UNRI seharusnya menerima BOPTN lebih besar, namun yang kita terima pada tahun 2023 hanya Rp59,2 M dari yang dibutuhkan sebesar 193 M atau hanya sebesar 30,5 persen.

Pada RDP ini, Rektor juga memberikan pandangan terkait kontruksi ideal komponen untuk pembiayaan pendidikan tinggi, diantaranya dengan meningkatkan alokasi anggaran untuk penelitian dan pengembangan untuk mendukung inovasi dan

kualitas pendidikan tinggi.

“Pemerintah perlu meningkatkan alokasi anggaran pendidikan tinggi dan memastikan bahwa minimal 20 persen dari APBN dan APBD dialokasikan untuk pendidikan. Selain itu, kami juga berharap pemerintah bisa menyediakan subsidi dan beasiswa yang lebih luas dan lebih merata,” harap Rektor UNRI ini.

Setelah mendengar paparan, masukan, dan saran dari berbagai Rektor pada perguruan tinggi terkait biaya pendidikan, Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI menyampaikan apresiasi atas pandangan yang telah disampaikan. Ucapan

terimakasih dan apresiasi disampaikan Dr Dede Yusuf ME ST ML Pol, Pimpinan Panja Pendidikan Komisi X, yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi X DPR RI.

“Hari ini kami telah menerima masukan dari Bapak dan IbuRektor semua. Kita paham beban Bapak/Ibu Rektor sebagai penyelenggara pendidikan, dan kita juga paham kalau pemerintah belum berhasil dalam meningkatkan dukungan bantuan untuk pendidikan. Maka dari itu, kami sepakat akan ada reformulasi lagi mengenai dukungan pemerintah terhadap penyelenggara pendidikan. Namun sebagai wakil rakyat, kami konsen terhadap pendidikan ini, jangan sampai anak anak negeri sampai tidak bisa kuliah,” jelas Dede.

Pada akhir rapat dengar pendapat ini, Pimpinan Rapat Panja Pembiayaan Pendidikan kemudian menyampaikan kesimpulan dari pandangan dan masukan dari beberapa Rektor yang menjadi narasumber dalam RDP ini. Diantaranya adalah kebijakan yang mendorong perubahan status PTN Satker dan BLU menjadi PTN Badan Hukum, perlu dikaji kembali berdasarkan kriteria dan kemampuan kemandirian masing-masing perguruan tinggi dalam penggalangan dana (fund raising).

“Kesimpulan RDP pada hari ini juga berkaitan dengan evaluasi terhadap IKU (Indeks Kinerja Utama) yang dibebankan kepada PTN, agar disesuaikan dengan rasionalitas dukungan program dan anggaran yang diberikan.Terkait dengan indikasi bahwa jika PNBP naik maka BOPTN turun, maka perlu adanya kajian kebijakan alokasi berdasarkan rasionalisasi kebutuhan operasional perguruan tinggi dan keterjangkauan/kemampuan mahasiswa,” jelas Dede.