Bisa Jadi Hari Tersial Tergelincirnya Jero Wacik

id bisa jadi, hari tersial, tergelincirnya jero wacik

Bisa Jadi Hari Tersial Tergelincirnya Jero Wacik

Jakarta, (Antarariau.com) - Pada tanggal 3 September 2014, mungkin menjadi hari tersial bagi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik karena Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkannya sebagai tersangka.

Tersangka kasus dugaan pemerasaan terkait dengan jabatannya sebagai menteri pada tahun 2011-2012.

Sebenarnya penetapan itu tidak mengagetkan karena sebelumnya nama Jero Wacik sempat disebut-sebut dalam persidangan mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini, kemudian KPK juga beberapa kali memeriksanya.

Namun, yang mengagetkan itu penetapan tersangka menjelang berakhirnya kabinet Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, 20 Oktober 2014.

Jero Wacik pun harus mengibarkan bendera putih dan mengikuti nasib rekan satu partainya Sutan Bhatoegana yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini, publik menunggu kelanjutan lembaran baru nasib Jero Wacik.

KPK mengancam Jero Wacik dengan Pasal 12 Huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 421 KUHP.

Pasal 12 Huruf e mengatur mengenai penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yaitu pasal mengenai pemerasan.

Bagi mereka yang terbukti melanggar pasal tersebut diancam pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar

"Setelah menjadi menteri di Kementerian ESDM, diperlukan dana untuk operasional menteri yang lebih besar. Untuk mendapatkan dana yang lebih besar dari yang dianggarkan, dimintalah dilakukan beberapa hal kepada orang di kementerian itu," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam konferensi pers yang sama.

Bambang mencontohkan sejumlah kegiatan yang digunakan untuk menambah pundi-pundi mantan Menteri Pariwisata tersebut.

"Misalnya, beberapa pengadaan supaya dana operasional itu supaya lebih besar, contohnya adalah peningkatan atau pendapatan yang bersumber pada kick back, satu pengadaan, misalnya pengumpulan rekanan dana-dana program-program tertentu, atau misalnya dilakukan kegiatan rapat-rapat yang sebagian besar rapat itu adalah fiktif sehingga menghasilkan dana hingga Rp9,9 miliar," tambah Bambang.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan gedung kantor Sekretariat Jenderal ESDM dengan tersangka mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno.

Total penggunaan anggaran dalam proyek sosialisasi tersebut adalah sekitar Rp25 miliar dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp9,8 miliar.

Waryono juga menjadi tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan kegiatan di kementerian tersebut karena di ruangan Waryono ditemukan 200 ribu dolar AS saat penggeledahan kasus penerimaan suap mantan Kepala Satuuan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.

Selain itu, KPK juga sudah menetapkan mantan Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013 di Kementerian ESDM.

Sutan diduga menerima uang tunjangan hari raya (THR) sebesar 200 ribu dolar AS seperti yang disebut oleh mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.

Kasus itu sendiri merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini yang telah divonis tujuh tahun penjara, sedangkan pelatih golfnya, Deviardi, divonis 4,5 tahun penjara karena menjadi perantara pemberian uang yang berasal dari sejumlah pengusaha.

Pemberi uang 700 ribu dolar AS kepada Rudi, yaitu Operational Manager PT Kernel Oil Pte Limited (KOPL) Simon Gunawan Tandjaya yang menjadi perantara pemberi juga telah divonis penjara selama tiga tahun kurungan, sedangkan Direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris Simbolon yang memberikan 522,5 ribu dolar AS kepada Rudi juga sedang menjalani proses penyidikan di KPK.

Telusuri Aset

Sementara itu, KPK menelusuri aset Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk pemerasan sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM dalam jabatannya sebagai menteri pada tahun 2011--2013.

"Yang biasa dilakukan melakukan asset tracing. Dalam proses pelengkapan perkara tentu dalam waktu dekat kita akan mulai memanggil saksi-saksi untuk diperiksa, kemudian baru dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.

KPK juga mengirimkan permintaan LHA (Laporan Hasil Analisis) kepada PPATK (Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan) untuk menelusuri sejauh mana ada transaksi mencurigakan yang diduga dilakukan oleh tersangka.

Penelusuran aset maupun permintaan LHA tersebut menurut Johan ditujukan untuk mengembangkan kasus, termasuk ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Tujuan dilakukan asset tracing dan permintaan LHA terhadap tersangka adalah untuk mengetahui apakah ada transaksi mencurigakan, tentu untuk pengembangan perkara apakah juga bisa berkembang ke TPPU itu biasa dilakukan KPK. Akan tetapi, terlalu dini kalau menyebut mengarah ke TPPU," ungkap Johan.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) tertanggal 1 Februari 2012 saat menjabat sebagai Menteri ESDM, Jero Wacik memiliki harta sebanyak Rp11,69 miliar dan 430 ribu dolar AS.

Harta tidak bergerak dalam bentuk tanah dan bangunan yang mencapai Rp8,218 miliar yang terletak di Tangerang (1.500 meter persegi, 750 meter persegi, 169 meter persegi), tanah di Tabanan, Bali seluasi 21.050 meter persegi dan 1.960 meter persegi serta tanah di Kota Depok seluas 2.265 meter persegi.

Selanjutnya, harga bergerak berupa mobil, yakni mobil Mercedes Benz E230 tahun 1997 seharga Rp200 juta dan Nissan Serena tahun 2004 seharga Rp175 juta, logam mulia seharga Rp200 juta, batu mulia senilai Rp100 juta, serta benda seni dan antik sejumlah Rp500 juta sehingga total harta bergerak berjumlah Rp1,175 miliar.

Jero juga tercatat memiliki giro dan setara kas lainnya sebanyak Rp2,3 miliar dan 430 ribu dolar AS.

Sementara itu, Peneliti Indonesian Legal Rountable (ILR) Erwin Natosmal Oemar berharap KPK dapat mengungkap aktor intelektual dari kasus Jero Wacik karena dirinya menduga Jero Wacik itu hanya orang lapangan saja.

"Posisi Jero Wacik itu, sama dengan Sutan Bhatoegana sebagai orang lapangan. Saat ini KPK harus bisa mengungkap aktor intelektualnya," katanya.

Dengan menetapkannya Jero Wacik sebagai tersangka, kata dia, peluang untuk mengungkap siapa dalangnya semakin terbuka lebar-lebar karena sudah terlihat bagaimana kiprah dari Sutan Bhatoegana yang berujung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang berkaitan sektor migas.

Dirinya optimistis KPK bisa membongkar praktik mafia gas. "Setidaknya dari kasus ini akan terbongkar praktik mafia migas di Tanah Air," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa nilai hasil pemerasan sebesar Rp9,9 miliar itu hanya sebagian kecil. Dirinya meyakini nilainya melebihi angka tersebut.