KLH Uji Emisi 2.180 Mobil di Pekanbaru

id klh uji, emisi 2180, mobil di pekanbaru

KLH Uji Emisi 2.180 Mobil di Pekanbaru

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berhasil melakukan uji emisi gas buang terhadap 2.180 mobil di Kota Pekanbaru, Riau, selama tiga hari sejak tanggal 2 September lalu.

"Total tiga hari uji emisi di Pekanbaru ada 2.180 unit mobil," kata Kasubid Pengembangan dan Evaluasi Kebijakan Transportasi dan Air KLH, Endang Hidayat, Kamis.

Uji emisi kendaraan digelar selama tiga hari di tiga lokasi berbeda di jalan protokol di Pekanbaru. Pada hari pertama di Jalan Jenderal Sudirman tercatat ada 800 unit mobil mengikuti uji emisi. Hari kedua di Jalan Diponegoro, uji emisi dilakukan terhadap 825 mobil. Sedangkan, uji emisi hari terakhir di Jalan Tuanku Tambusai tercatat ada 504 mobil.

"Uji emisi tidak dipungut biaya, dan warga secara sukarela memeriksa kondisi kendaraan," katanya.

Ia menjelaskan kegiatan tersebut bertujuan untuk mengevaluasi kualitas udara di perkotaan yang menjadi bagian dari program langit biru dari KLH. Kegiatan pengujian itu turut menggandeng Badan Lingkungan Hidup Provinsi Riau, Satlantas Polresta Pekanbaru dan Universitas Riau.

Pemeriksaan uji emisi dilakukan terhadap kendaraan berbahan bakar bensin jenis premium maupun solar. Pemilik kendaraan juga langsung bisa mengetahui hasil pengujian, dimana ambang batas emisi maksimal yang aman bagi lingkungan opasitasnya sebesar 70 persen.

Ia mengatakan bagi kendaraan yang hasil uji emisi melebihi ambang batas diminta untuk segera memeriksakan kendaraan ke bengkel.

"Tujuannya sekaligus untuk sosialisasi ke masyarakat, belum sampai ke penindakan," katanya.

Selama di Pekanbaru, KLH juga melakukan pengujian kualitas udara lainnya seperti pengambilan sampel bahan bakar, pemantauan kinerja pengaturan lalu lintas dan inventarisasi kualitas udara di jalan raya. Untuk mendukung pengujian itu, KLH menempatkan sebuah alat khusus pengukur tingkat pencemaran udara.

Kedepannya, KLH akan mendorong pembuatan peraturan tegas agar setiap pemilik kendaraan diwajibkan memperhatikan tingkat emisi gas buang mobil dan bagi yang melanggar bisa dikenakan sanksi. "Prosesnya itu masih perlu persetujuan dari kementerian terkait," ujarnya.