Jelang Akhir Masa Jabatan, Wakil Ketua DPRD Riau Resmi Berganti

id jelang akhir masa jabatan wakil ketua dprd riau resmi berganti

Jelang Akhir Masa Jabatan, Wakil Ketua DPRD Riau Resmi Berganti

Pekanbaru, (Antarariau) - Salah satu unsur pimpinan DPRD Riau yakni wakil ketua mengalami pergantian antar waktu yang sebelumnya diisi oleh Almainis beralih kepada T. Rusli Ahmad menjelang berakhirnya sisa masa jabatan wakil rakyat itu pada 6 September 2014.

"Pergantian tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 161.14-3313 tahun 2014 tentang peresmian pemberhentian wakil ketua DPRD Riau, Almanis dan SK Mendagri nomor 161.14.-3314 tentang pengangkatan T. Rusli Ahmad," kata Sekretaris DPRD Riau Zulkarnain Kadir di Pekanbaru, Senin.

Pada SK Mendagri yang pertama, lanjutnya, menetapkan dan meresmikan pemberhentian dengan hormat Almainis dari kedudukannya sebagai wakil ketua DPRD Riau masa jabatan 2009 -2014 disertai ucapan terimakasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjabat.

"Keputusan Mendagri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaiman mestinya," ujarnya.

Keputusan ini ditetapkan di Jakarta 5 Agustus 2014, Mendagri tertanda Gamawan Fauzi.

Salinan SK yang kedua memutuskan peresmian pengangkatan saudara T. Rusli Ahmad sebagai wakil ketua DPRD Riau sisa jabatan tahun 2009-2014 terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji.

"Ketentuannya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaiman mestinya. Ditetapkan di Jakarta 5 Agustus 2014, Mendagri tertanda Gamawan Fauzi," ucapnya ketika membacakan SK tersebut.

Pengucapan sumpah dan janji sendiri dipandu oleh Ketua Pengadilan Tinggi Riau sesuai dengan agama T. Rusli Ahmad yakni Islam. Berikut bunyi sumpah jabatan yang dibacakannya.

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memelihara kewajiban saya sebagai wakil ketua DPRD Provinsi Riau dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dengan berpedoman pada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945," ujar Rusli Ahmad.

Selanjutnya bunyi sumpah "bahwa dalam menjalankan kewajiban bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokaksi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi dan golangan, bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara kesatuan republik Indonesia", ucap Rusli Ahmad.