Melly Goeslaw ungkapkan pentingnya peran negara dalam lindungi seniman

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, seniman,Melly Goeslaw

Melly Goeslaw ungkapkan pentingnya peran negara dalam lindungi seniman

Musisi Melly Goeslaw (ANTARA/instagram/melly_goeslaw)

Jakarta (ANTARA) - Komposer kawakan Melly Goeslaw, dengan pengalaman lebih dari 29 tahun di industri musik, menekankan pentingnya peran negara dalam melindungi seniman sebagai aset negara dan menjaga ekosistem industri musik agar tetap harmonis.

Ia menyampaikan kebingungannya terkait putusan pengadilan yang memenangkan gugatan pencipta lagu terhadap penyanyi yang membawakan lagu tersebut.

Dilansir dari akun Instagramnya, @melly_goslaw, Selasa, Melly mengatakan selama ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Hak Cipta, penyelenggara acara (promotor/EO), bukan penyanyi, yang wajib membayar royalti kepada pencipta lagu.

Karena itu, keputusan hakim yang memenangkan gugatan pencipta lagu tersebut menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran Melly Goeslaw, terutama karena setahu dia, saksi-saksi pun menunjukkan penyelenggara yang seharusnya bertanggung jawab.

Sebagai anggota Tim Badan Keahlian DPR RI yang terlibat dalam penyusunan revisi UU Hak Cipta, Melly pun meminta klarifikasi resmi dari lembaga yudikatif dan sekaligus mendorong edukasi publik untuk menghindari kesalahpahaman, menciptakan keadilan, menjaga ekosistem musik Indonesia, serta mencegah perpecahan antara penyanyi dan pencipta lagu yang seharusnya menjadi mitra sejajar.

Perkara hukum yang dipersoalkan Melly diduga terkait putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat bahwa Agnez Mo terbukti bersalah atas pelanggaran hak cipta lagu milik Ari Bias, setelah proses hukum sejak perkara register 11 September 2024.

Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST yang diunggah dalam laman Direktori Putusan pada 30 Januari 2025 menyatakan bahwa tergugat Agnes Monica Muljoto (Agnez Mo) telah menggunakan lagu "Bilang Saja" tanpa izin penciptanya, yakni Ari Sapta Hernawan (Ari Bias) dalam tiga kali konser komersial, sehingga majelis hakim menghukum tergugat membayar denda kerugian secara tunai sebesar Rp.1.500.000.000 (Rp1,5 miliar).

Adapun konser yang dimaksud rinciannya sebagai berikut :

a. Konser tanggal 25 Mei 2023 di W Superclub Surabaya: Rp.500.000.000,-

b. Konser tanggal 26 Mei 2023 di The H Club Jakarta: Rp.500.000.000,-

c. Konser tanggal 27 Mei 2023 di W Superclub Bandung: Rp.500.000.000,-

Tergugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp1.580.000.

Baca juga: Musik dinilai dapat mengubah cara seseorang mengingat kenangan

Baca juga: Grup musik Boney M goyang penonton di Jakarta dalam Konser 50 Tahun