Menteri PU Dody Hanggodo tunggu detil dari Menkeu terkait efisiensi anggaran

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, PU

Menteri PU Dody Hanggodo tunggu detil dari Menkeu terkait efisiensi anggaran

Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo. (ANTARA/Aji Cakti)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkapkan, pihaknya menunggu detil dari Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait efisiensi anggaran.

"Kami tinggal menunggu detil dari Ibu Menteri Keuangan (Menkeu). Kami dikasih berapa (besaran efisiensi) finalnya," ujar Dody saat ditemui di Kementerian PU Jakarta pada Jumat.

Ia menyampaikan nantinya detil tersebut jika sudah ada akan dijabarkan kepada setiap direktorat jenderal di Kementerian PU.

"Kemudian kami bisa menjabarkan kepada tiap-tiap Direktorat Jenderal," katanya.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan efisiensi anggaran pemerintah sebesar Rp306,69 triliun pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 demi menjaga stabilitas fiskal dan mendukung pelayanan publik yang lebih optimal.

Target tersebut tertuang dalam dokumen salinan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Melalui Inpres ini, Presiden mengarahkan sejumlah pejabat negara, mulai dari para Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, hingga Gubernur, Bupati dan Wali Kota untuk melaksanakan langkah-langkah efisiensi anggaran di berbagai sektor.

Adapun poin pokok dari arahan Inpres tersebut, yakni penetapan target efisiensi anggaran sebesar Rp306,69 triliun, terdiri atas Rp256,1 triliun dari anggaran kementerian/lembaga, Rp50,59 triliun dari transfer ke daerah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani diberi mandat untuk menetapkan besaran efisiensi setiap kementerian/lembaga serta menyesuaikan alokasi transfer ke daerah, termasuk mengatur dana-dana khusus seperti Dana Otonomi Khusus dan Dana Desa.

Pelaksanaan Inpres ini akan diawasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna memastikan tata kelola yang baik dan bertanggung jawab.

Instruksi ini berlaku mulai 22 Januari 2025, dengan waktu pelaksanaan yang ketat. Seluruh hasil identifikasi rencana efisiensi harus disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.

Baca juga: Menteri PU dan Menhub bahas konektivitas dan kesiapan angkutan libur Natal-Tahun Baru