Kejati Riau selamatkan Rp12,6 miliar sepanjang 2024

id Kejati Riau,Korupsi di Riau

Kejati Riau selamatkan Rp12,6 miliar sepanjang 2024

Kejati Riau saat konferensi pers di Hari Anti Korupsi se-Dunia. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Kejaksaan TinggiRiau dan jajaran Kejaksaan Negeri telah menangani 43 perkara korupsi sepanjang 2024.

Kepala Kejati Riau Akmal Abbas di Pekanbaru, Senin, menyebutkan dalam proses tersebut pihaknya berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp12,6 miliar.

"Salah satu perkara yang telah selesai dengan putusan inkrah adalah penyimpangan pengelolaan dana di Sekretariat DPRD Riau periode September–Desember 2022," paparnya.

Selain itu, sejumlah kasus besar lainnya, seperti dugaan korupsi Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V tahun anggaran 2022-2023 yang merupakan proyek dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau, masih dalam tahap penyelidikan.

Dugaan tindak pidana pembangunan kelapa sawit di kawasan hutan oleh PT Torus Ganda menjadi kasus prioritas lainnya.

"Saat ini, perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk proses lebih lanjut," sebut Akmal Abbas.

Kejati Riau juga terus mengusut dugaan korupsi penyimpangan di Taman Hutan Raya Sultan Syarif Kasim, yang kini masih dalam tahap pengumpulan bukti.

Namun, beberapa laporan dihentikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Kasus yang dihentikan, diantaranya dugaan korupsi di UIN Sultan Syarif Kasim pada 2021–2022, serta dugaan penyimpangan jasa angkutan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru.

"Dengan catatan apabila ada temuan baru, perkara akan dibuka kembali," tuturnya.

Selain menangani 43 perkara korupsi, Kejati Riau juga sedang menyelidiki lima kasus lainnya dalam tahap penyidikan, termasuk pengelolaan kelapa sawit oleh Pemerintah Daerah Kuantan Singingipada 2020–2023 dan dugaan penyimpangan dana hibah PMI.

"Hingga akhir 2024, Kejati Riau dan Kejari telah menuntut 81 perkara dan mengeksekusi 87 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Akmal Abbas.

Momentum ini, lanjut Akmal, harus menjadi dorongan bagi seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi korupsi demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.