Pemkab Indragiri Hulu Buka Posko Pengaduan THR

id pemkab indragiri, hulu buka, posko pengaduan thr

Pemkab Indragiri Hulu Buka Posko Pengaduan THR

Rengat, (Antarariau.com) - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2014 guna membantu solusi bila ada perusahaan tidak bisa menyelesaikan kewajiban untuk karyawannya sesuai aturan yang berlaku.

"Posko tersebut akan ditempatkan di Kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) setempat agar mudah dijangkau dan diketahui seluruh masarakat," kata Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans Kabupaten Indragiri Hulu Raja Jon Efendi di Rengat, Selasa.

Ia mengatakan tujuan dibukakannya posko ini untuk membantu karyawan yang merasa dirugikan oleh pihak perusahaan, karena haknya tdak diberikan oleh pihak pemilik usaha sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Direncanakan mulai beroperasinya posko pengaduan ini pada Jumat (11/7) mendatang, sehingga rentang watu jelang lebaran masih lama hingga keluhan akan dapat di tanggapi sebelum menjelang hari besar umat islam tersebut.

"Namun demikian kami berharap tidak ada satu perusahaan pun di daerah ini yang mengabaikan kewajibannya," sebutnya.

Menurutnya, posko ini akan menerima berbagai pengaduan yang disampaikan para pekerja terkait persoalan pembayaran THR, terutama yang tidak sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku juga terkait dengan pembayaran THR tidak tepat waktu.

Raja Jon Effendi juga menjelasakan, sesuai aturan yang berlaku, besaran THR yang harus diterima pekerja adalah satu kali gaji bagi yang telah bekerja minimal satu tahun bekerja, sedangkan bagi pekerja yang kurang dari satu tahun atau minimal tiga bulan, perhitungannya THR diberikan secara proporsional yakni masa kerja dibagi 12 kemudian dikalikan satu kali gaji.

"THR harus dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari atau H -7 lebaran," ucapnya.

Selain pengaduan dari para pekerja, posko tersebut juga akan menerima pengaduan dari pengusaha yang tidak dapat membayar THR kepada pekerjannya, karena itu semua persoalan mengenai tunjangan tersebut akan di selesaikan dengan baik.