Said Faisal, Mantan Ajudan Gubernur Riau Divonis Tujuh Tahun

id said faisal, mantan ajudan, gubernur riau, divonis tujuh tahun

Said Faisal, Mantan Ajudan Gubernur Riau Divonis Tujuh Tahun

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis bersalah kepada Said Faisal alias Hendra, mantan ajudan Gubernur Riau Rusli Zainal, dengan hukuman tujuh tahun penjara terkait statusnya sebagai terdakwa kasus kesaksian palsu sekaligus suap PON XVIII Riau.

"Terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp350 juta. Apabila denda itu tidak dibayarkan, dapat diganti dengan hukuman tiga bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, I Ketut Suarta SH, pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Pekanbaru, Senin.

Said Faisal sebelumnya menjadi ajudan pribadi Rusli Zainal yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Riau, yang kini juga mendekam dipenjara setelah divonis 14 tahun dalam kasus suap PON Riau dan korupsi kehutanan.

Hakim I Ketut Suarta menyatakan, Said Faisal terbukti secara sah dan eyakinkan berdasarkan fakta-fakta dipersidangan. Majelis hakim menyatakan menolak pembelaan terdakwa yang menyatakan kasus itu sengaja direkayasa. Justru sebaliknya, Hakim sepakat bahwa Said Faisal sengaja berbohong untuk melindungi kejahatan korupsi yang sudah terjadi.

Unsur-unsur pelanggaran Said Faisal, seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dari KPK, juga sudah terpenuhi. Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 22 jo pasal 35 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Selain itu, ia juga diduga melanggar pasal 15 jo pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 56 KUHP. Pasal tersebut adalah mengenai setiap orang yang melakukan percobaan pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Pihak keluarga Said Faisal terlihat menangis usai pembacaan putusan hakim. Sedangkan, Said Faisal yang hadir di sidang mengenakan kemeja warna merah marun hanya bisa tertunduk lesu saat mendengar putusan tersebut.

Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa yang memintanya dihukum sembilan tahun penjara, namun tervonis menyatakan fikir-fikir dan belum memutuskan untuk banding.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari KPK dalam berkas tuntutan menyatakan Said Faisal telah berbohong di persidangan saat menjadi saksi kasus korupsi PON Riau, bahwa dirinya tidak menerima uang Rp500 juta dari sopir PT Adhi Karya, Nasapwir, untuk diserahkan ke Rusli Zainal di rumah dinas Gubernur Riau di Pekanbaru pada 24 Februari 2012.

Terdakwa juga dinilai telah berbohong karena menyangkal pernah melakukan komunikasi dengan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau, Lukman Abbas.

Keterangan terdakwa bertentangan dengan kesaksian Lukman Abbas yang berulang kali menyebutkan di persidangan bahwa telah menghubungi Said Faisal menggunakan telepon seluler sebelum penyerahan uang.¿

Jaksa juga menyatakan keterangan dari saksi ahli dari Institut Teknik Bandung (ITB), menyatakan suara dalam hasil penyadapan KPK terkait suap PON Riau sangat identik dengan suara terdakwa. Ini diperkuat oleh keterangan sejumlah saksi yang di hadirkan di persidangan, walau dalam akhirnya juga selalu dibantah oleh terdakwa dan Rusli Zainal.

KPK sebelumnya menetapkan Said Faisal sebagai tersangka pada 17 Februari lalu, dan yang bersangkutan langsung ditahan. Said Faisal yang baru berusia 32 tahun itu terus menyangkal keterlibatannya dalam kasus suap PON Riau yang melibatkan mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, meski KPK memiliki bukti kuat dari keterangan dari saksi-saksi dan rekaman pembicaraan telepon.

Tingkah Said yang terus membantah bahkan seringkali membuat kesal Majelis Hakim pada persidangan Rusli Zainal. Dalam persidangan 5 Februari silam, Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Bachtiar Sitompul memerintahkan Jaksa Penuntut Umum KPK menjadikan Said Faisal sebagai tersangka karena diduga memberi kesaksian palsu di persidangan.