Kuantan Singingi, (Antarariau.com) - Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau melarang pihak sekolah melakukan pungutan biaya pendaftaran dari calon siswa baru yang berdampak kepada kekesalan sejumlah orang tua siswa.
"Kami tekankan kepada seluruh pihak sekolah untuk tidak melakukan pungutan terhadap calon peserta didik baru saat pendaftaran secara online maupun yang mendaftar secara manual," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hulu Hefnan Endri di Rengat, Kamis.
Ia mengatakan, tidak ada alasan bagi pihak sekolah untuk melakukan pungutan uang pendaftaran, sebab segala bentuk administrasi yang dibutuhkan saat penerimaan calon siswa baru di sekolah tersebut bisa ditanggulangi melalui dana BOS.
Jika masih ada yang memungut berarti itu adalah pungutan liar (pungli) dan diharapkan para siswa atau orang tua siswa untuk melaporkannya ke pihak Dinas Pendidikan atau UPTD terdekat untuk di tindak tegas.
"Setiap tahun larangan itu disampaikan, namun hingga saat ini kami belum mendapatkan laporan dari orang tua siswa dan berharap himbauan itu dapat di laksankan sekolah," sebutnya.
Menurutnya, untuk mengantisipasinya pihan Disdik sudah melayangkan surat edaran yang isinya pelarangan pemungutan uang pendaftaran di setiap sekolah yang melalui UPTD Pendidikan di 14 kecamatan sebelum pendaftaran dibuka.
"Saya berjanji akan memberikan sanksi tegas bila masih ada sekolah melakukan pungutan liar dan tidak berdasar tersebut," tegasnya.
Hal senada disampaikan oleh ketua Dewan Pendidikan kabupaten Indragiri Hulu HM Arpan Saleh, setiap sekolah sebaiknya mentaati aturan tersebut, karena jika pihak sekolah tetap memungut biaya tentu sejumlah orang tua siswa akan keberatan hingga akhirnya terjadi protes yang berujung kepada pelanggaran hukum.
"Saya sangat mendukung program pemerintah mencerdaskan bangsa salah satunya melalui pendidikan formal ini, pungutan liar akan berdampak kepada pencorengan nama baik sekolah," ucapnya.