Kombes Qori tekankan netralitas Polri ke Polres Meranti

id Polres Meranti

Kombes Qori tekankan netralitas Polri ke Polres Meranti

Kabid Kum Polda Riau Kombes Pol Mohammad Qori sama mensosialisasikan Perpol nomor 8 tahun 2021 kepada personel Polres Meranti (ANTARA/Ho-Polres Meranti)

Meranti (ANTARA) - Kabid Kum Polda Riau Kombes Pol Mohammad Qori Oktohandoko mensosialisasikan Peraturan Kepolisian (Perpol) nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif dan peran serta netralitas Polri dalam Pilkada serentak di Mapolres Kepulauan Meranti, Rabu (16/8).

Kombes Qori berharap pelaksanaan sosialisasi dapat diikuti dan diamalkan secara maksimal. Personel diharapkan dapat memahami secara keseluruhan, sehingga apabila ditemukan permasalahan yang sesuai, maka bisa diterapkan.

"Saat ini kita dalam masa Pilkada tahun 2024, kita Polri dalam masa Pilkada ini hanya sebagai pengamanan dan tidak ada yang ikut ikut dalam mensukseskan paslon tertentu," ujarnya.

Selain itu, disebutkan Polri tak terlepas dari UU no 2 tahun 2002 sebagai tugas pokok anggota Polri. Sehingga personel tak boleh contong terhadap Paslon dalam Pilkada, sekalipun itu keluarga.

"Maka dari itu kita diatur untuk netralitas dalam Pilkada maupun Pemilu mulai dari cara berpose saat berfoto," sebutnya.

Dengan pendekatan restoratif, ia menilai semua masalah masyarakat dapat ditangani dengan cepat, langkah hukum pemidanaan sebagai alternatif terakhir dalam proses penyelesaian masalah masyarakat.

“Peraturan ini sebagai upaya menimalisir, tidak ada lagi proses penegakan hukum yang bisa memicu masalah menjadi besar. Dengan pendekatan restoratif suatu masalah bisa diatasi dengan cara musyawarah melalui para tokoh-tokoh setempat," pungkas Kombes Qori.