Jakarta (ANTARA) - Komandan Komando Resor Militer (Korem) 121/Alambhana Wanawwai Brigadir Jenderal TNI Luqman Arief mengungkapkan modus baru pengedar narkoba, yakni menggunakan drone untuk mengintai jalan tikus, hingga mengirim narkoba.
"Mereka menggunakan drone untuk mengintai jalan-jalan tikus yang ada di wilayah, sehingga mereka (pengedar) aman selama akan melintas,” ujar Luqman dalam pemusnahan barang bukti di Kantor BNN RI, Jakarta, Kamis.
Selain itu, Luqman juga menduga terdapat penggunaan drone untuk menjatuhkan narkoba di titik koordinat yang sudah ditentukan oleh para pengedar.
Ia mengisahkan bahwa pihaknya sempat mengamankan narkoba yang ditemukan tak bertuan, dan menduga narkoba tersebut belum sempat diambil oleh pihak terkait setelah dijatuhkan oleh drone.
"Ketika kami tunggu, mereka (pengedar) tidak datang, sehingga kami amankan barang tersebut,” ujar Luqman.
Tak hanya penggunaan drone, modus baru lainnya adalah mengedarkan dengan pola kelompok kecil.
Modus ini sempat disinggung oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komisaris Jenderal Polisi Dr. Marthinus Hukom dalam pengungkapan kasus narkotika pada Jumat (20/9) pekan lalu.
Terkait dengan lahirnya berbagai modus baru tersebut, Sekretaris Utama BNN RI Irjen Pol. Tantan Sulistyana mengatakan BNN sedang menyusun lima strategi sebagai langkah antisipatif.
Kelima strategi tersebut meliputi kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, penguatan intelijen, penguatan wilayah pesisir, penguatan wilayah perbatasan dengan negara-negara lain, serta pendekatan secara tematik.
Terkait dengan penguatan wilayah perbatasan, BNN sudah berkomunikasi dengan Singapura, Malaysia, dan Timor Leste.
"ke depannya dengan Papua Nugini dan seterusnya. Ini untuk memperkuat perbatasan,” kata Tantan.
Kelima strategi tersebut tidak hanya diterapkan dalam perihal pemberantasan, namun termasuk langkah pencegahan.
"Untuk meniadakan penyalahgunaan dan peredaran narkotika, kami menerapkan kelima strategi tersebut,” ucap Tantan.
Badan Narkotika Nasional (BNN RI) pada Kamis (26/9) memusnahkan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu seberat 15,486 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 48.574 butir atau seberat 18.027,95 gram.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan diperoleh dari hasil pengungkapan tiga kasus tindak pidana narkotika dengan melibatkan empat orang tersangka.
Dari ketiga kasus yang diungkap sepanjang Agustus 2024 tersebut, dua di antaranya merupakan hasil sinergi BNN bersama
Baca juga: Polda Riau kembali amankan kurir sabu jaringan ke Lombok Timur
Baca juga: Ini penyebab oknum Polres Muratara ditangkap
Berita Lainnya
Kementerian ATR diminta Ombudsman tuntaskan tumpang tindih lahan sawit dengan kawasan hutan
18 November 2024 17:11 WIB
DPR harap Kemendikdasmen punya anggaran untuk bangun sekolah darurat
18 November 2024 16:56 WIB
Lantamal VIII sambut kedatangan kapal perang Filipina di Satrol, Sulut
18 November 2024 16:36 WIB
Peringatan Milad ke-112, Muhammadiyah hadirkan kemakmuran untuk semua
18 November 2024 16:26 WIB
Nilai tukar rupiah meningkat menjelang pengumuman kebijakan suku bunga BI
18 November 2024 16:13 WIB
Terawan nilai riset medis penting guna kembangkan terapi pengobatan efektif
18 November 2024 15:58 WIB
Bakamla pastikan tak ada kapal penjaga pantai China di Laut Natuna Utara
18 November 2024 15:50 WIB
Jawaban pasangan calon di debat Pilkada DKI 2024 kurang memuaskan
18 November 2024 15:23 WIB