Padang (ANTARA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Ory Sativa Syakban mengatakan calon tunggal yang kalah melawan kotak kosong pada Pilkada 2024 tidak boleh maju di pemilihan berikutnya.
"Jika perolehan suara calon tunggal ini kurang dari 50 persen lebih, maka pasangan calon yang kalah tidak boleh mencalonkan diri lagi di pilkada berikutnya," kata anggota KPU Provinsi Sumbar Ory Sativa Syakban di Padang, Senin.
Hal tersebut disampaikan Ory Sativa mengingat adanya satu bakal calon kepala daerah yang berpeluang berhadapan dengan kotak kosong yakni di Pilkada Kabupaten Dharmasraya.
Sejak masa pendaftaran dibuka pada 27 hingga 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB, hanya satu pasangan calon yang mendaftar ke KPU Kabupaten Dharmasraya yakni Annisa Suci Ramadhani yang berpasangan dengan Leliarni.
Menyikapi kondisi tersebut, KPU Kabupaten Dharmasraya memperpanjang masa pendaftaran selama tiga hari dan diawali sosialisasi kepada masyarakat, partai politik dan pihak terkait lainnya.
Untuk sosialisasi perpanjangan pendaftaran telah dilakukan KPU Kabupaten Dharmasraya yakni terhitung sejak 30-1 September. Sementara masa pendaftaran dimulai 2 hingga 4 September 2024.
Ia menambahkan meskipun hanya ada satu pasangan calon yang maju atau mendaftar ke KPU Kabupaten Dharmasraya, penyelenggara pesta demokrasi tetap wajib menjalankan amanah konstitusi sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Mau tidak mau KPU harus melakukannya karena calon tunggal itu konstitusional juga sesuai Keputusan MK Nomor 100/PUU-XIII/2015," ujar dia.
Terpisah, Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan ketika calon tunggal kalah maka sesuai ketentuan Pasal 54 D Ayat 3, ada Pilkada ulang yang dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya atau sesuai jadwal lima tahun sekali.
Idham mengatakan bahwa sesuai aturan yang ada calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah, dan jika tidak maka daerah tersebut dipimpin oleh penjabat.
"Jika hasil pemilihan nanti, dimana calon tunggal tidak memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka pemerintah menugaskan penjabat gubernur, bupati, atau wali kota," ujarnya.
Baca juga: Dua calon bakal bertarung di Pilkada Bengkalis
Baca juga: Empat pasangan bakal bertarung di Pilkada Meranti 2024
Berita Lainnya
Balai Taman Nasional Gunung Rinjani kenakan tarif penggunaan drone bagi wisatawan
18 September 2024 17:01 WIB
Korut modifikasi pesawat Rusia untuk bangun pesawat peringatan awal udara
18 September 2024 16:37 WIB
Nilai tukar rupiah stagnan setelah BI turunkan suku bunga BI-Rate
18 September 2024 16:26 WIB
BPBD Jawa Barat catat 700 rumah rusak terdampak gempa magnitudo 5.0 di Bandung
18 September 2024 15:51 WIB
Ikut Rakor bersama Bawaslu, Pj Gubernur Rahman Hadi tegaskan ASN netral pilkada Riau
18 September 2024 15:30 WIB
PTPN IV Regional III dinobatkan sebagai The Best Digital Agroindustry Transformation in Riau Province
18 September 2024 15:26 WIB
BPBD Jabar sebut 20 orang alami luka akibat gempa Bandung Rabu pagi
18 September 2024 15:21 WIB
WHO kutuk ulah militer Israel tembaki konvoi tim kesehatan PBB di Jalur Gaza
18 September 2024 15:09 WIB