BPJS Kesehatan Terbitkan Identitas Elektronik Permudah Pelayanan

id bpjs kesehatan, terbitkan identitas, elektronik permudah pelayanan

BPJS Kesehatan Terbitkan Identitas Elektronik Permudah Pelayanan

Pekanbaru (antarariau.com) - Kantor Divisi Regional (Divre) II Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada sejak awal Juni 2014 menerbitkan selembar kartu Identitas Elektronik (Electronic Identification = e-ID), guna mempermudah pelayanan khusus bagi peserta perorangan atau mandiri (PBPU) dan badan perusahaan (BP).

"Kartu e-ID ini dibawa ketika berobat beserta identitas pendukung lainnya, seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK). Sedangkan penggunaannya tunduk pada ketentuan perundangan yang mengatur BPJS Kesehatan," kata Kepala Divisi Regional (Kadivre) Regional II BPJS Kesehatan, Benjamin Saut, dalam keterangannya, di Pekanbaru, Minggu.

Menurut Benjamin kartu tersebut Kartu ini bisa berlaku jika diterbitkan oleh BPJS Kesehatan, selain dicetak dengan tinta hitam, kartu ini memuat identitas peserta dan memiliki fungsi sama dengan kartu peserta

E-Id memuat identitas peserta BPJS Kesehatan dan memiliki fungsi yang sama dengan kartu BPJS Kesehatan dan kartu e-ID ini juga hanya digunakan untuk kepentingan pelayanan program JKN BPJS Kesehatan.

"Pemalsuan kartu e-ID akan mendapat ancaman hukuman sesuai perundangan yang berlaku sesuai dengan pasal 13 butir a UU No.24/2011 tentang BPJS Kesehatan berkewajiban untuk memberikan nomor identitas tunggal kepada peserta," kata Benjamin.

Ia memandang bahwa kecil kemungkinan terjadinya pemalsuan kartu e-ID ini, sebab e-ID bisa di kros cek dengan master file peserta bersangkutan, antara lain dengan cara konfirmasi langsung terhadap data keluarga yang diuji oleh petugas administrasi rumah sakit penerima calon pasien.

Benjamin menyebutkan, sebaiknya kartu e-ID ini dilaminating untuk menghindari kerusakan, akan tetapi kalau kartu tersebut hilang atau rusak maka e-ID itu bisa diprin kembali.

Sementara itu mekanisme penerbitan e-ID ini untuk perserta perorangan dapat diakses melalui kantor B{JS kesehatan , teller perbankan, dan website BPBJS KEsehatan dimana peserta harus memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil Kemnetrian Dalam Negeri (e-KTP) dan telah memiliki faskes tingkat pertama.

Pencetakan e-ID BPJS Kesehatan dapat dilakukan setelah peserta membayar premi channel perbankan, bagi peserta mendaftar di bank maka pencetakan dilakukan oleh bank. Sedangkan yang mendaftarmelalui website dilakukan setelah peserta membayar akan mendapatkan notifikasi melalui email yang didaftarkan yang berisilink pencetakan e-ID BPJS Kesehatan.

Data Kantor Divisi Regional (Divre) II Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyebutkan rekapitulasi cetak kartu peserta per Mei 2014 di wilayah Riau dengan target/data FTP sebanyak 1.893.482 peserta dengan jenis kepesertaan adalah PBI -Jamkesmas, Sosial,TNI, Polri, JPK Jamsostek, BUMN dan BUMD serta mandiri (PBPU).

Untuk wilayah Kepri dengan target/data FTP sebanyak 652.778 peserta dengan jenis kepersertaan PBI -Jamkesmas, PBI-Jamkesda Sosial,TNI, Polri, JPK Jamsostek, BUMN dan BUMD serta mandiri (PBPU).

Wilayah Sumbar yakni dengan target/data FTP sebanyak 2.990.157 peserta dengan jenis kepersertaan PBI -Jamkesmas, PBI-Jamkesda Sosial,TNI, Polri, JPK Jamsostek, serta mandiri (PBPU).

Wilayah Jambi dengan target/data FTP sebanyak 1.279.890 dengan jenis kepersertaan PBI -Jamkesmas, PBI-Jamkesda Sosial,TNI, Polri, JPK Jamsostek, BUMN dan BUMD serta mandiri (PBPU).

Pewarta :
Editor: Frislidia
COPYRIGHT © ANTARA 2014

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.