Selatpanjang (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti melarang seluruh pergerakan perkumpulan pengikut Ali Azmi di Desa Mekar Baru, Kecamatan Rangsang Barat, yang menyimpang dari ajaran Islam, karena dinilai telah menistakan agama.
Larangan itu ditegaskan di dalam surat Kemenag Kepulauan Meranti nomor P-286/Kk.04.12/3/BA.00/08/2024, berdasarkan rekomendasi hasil rapat penistaan agama dan keagamaan oleh H Ali Azmi pada 21 Agustus 2024 yang dilakukan sejumlah pihak terkait.
Pihak yang bersepakat atas larangan itu adalah Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Rangsang Barat, Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan (PAKEM) Kepulauan Meranti, Kepala Kemenag Kepulauan Meranti, Camat Rangsang Barat Kabupaten dan Kapolsek Rangsang Barat.
"Iya benar. Dengan dikeluarkannya surat tersebut, maka kelompok pengajian milik H Ali Azmi beserta pengikutnya dilarang melakukan kegiatan menyimpang yang dipercayanya, karena hal tersebut telah terjadi penistaan agama," ungkap Kepala Kemenag Kepulauan Meranti, Sulman kepada ANTARA, Selasa.
Atas kejadian itu, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Kepulauan Meranti agar tidak terpengaruh dengan kegiatan yang mengandung ajaran sesat tersebut.
Ia menegaskan jika kegiatan itu masih tetap juga dilakukan secara tersembunyi oleh pimpinan pengajian beserta pengikutnya, maka konsekuensinya akan berurusan dengan pihak berwajib.
"Saya imbau kepada masyarakat yang belum pernah terafiliasi dengan kelompok pengajian H Ali, jangan sampai terpengaruh. Sebab jika nanti kedapatan masih tetap ada aktivitas terkait ajaran tersebut secara tersembunyi, maka nanti akan berurusan dengan pihak berwajib," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kepulauan Meranti langsung turun tangan mendalami dugaan ajaran menyimpang yang dilakukan oleh suatu kelompok pengajian di Kecamatan Rangsang Barat, yang belakangan ini heboh di tengah masyarakat.
Dalam pertemuan yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rangsang Barat, Selasa (23/7) lalu, MUI menghadirkan langsung pihakAli Azmi dan pendampingnya untuk diminta klarifikasi terkait ajaran yang dilakukannya.
Namun, pertemuan awal yang disaksikan MUI kecamatan, Camat Rangsang Barat, Kapolsek Rangsang Barat dan pihak lainnya itu sempat belum ditemukan titik terang bahwa adanya kebenaran perbuatan bersangkutan. Hal itu dikarenakan belum ada saksi dari masyarakat dan alat bukti.
Seperti diketahui, kegiatan kelompok pengajian pimpinan H Ali Azmi di RT 09 Dusun Kuala Mekar yang diduga menyimpang dari ajaran agama islam. Informasi itu berdasarkan dari salah seorang masyarakat Desa Mekar Baru, Kecamatan Rangsang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti
Adapun penyimpangan dalam isi pengajian tersebut bahwa berhubungan intim dapat menghapus dosa. Kemudian anehnya, yang bersangkutan H Ali bisa melihat surga dari belakang rumahnya.
Tak hanya itu, setiap jemaahnya harus memiliki senjata tajam untuk persiapan akhir zaman dan setiap pengikutnya juga boleh berhubungan intim tanpa ikatan suami istri.
Berita Lainnya
Dalami dugaan ajaran menyimpang di Meranti, MUI : Kalau salah, kita bimbing
24 July 2024 11:58 WIB
150 CJH asal Meranti berangkat haji tahun ini, 7 orang mengundurkan diri
15 May 2023 18:14 WIB
Permudahkan urusan, takmir di Meranti diimbau daftarkan identitas masjid ke SIMAS
03 April 2023 20:44 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB