Permudahkan urusan, takmir di Meranti diimbau daftarkan identitas masjid ke SIMAS

id Kemenag Kepulauan Meranti ,Sistem informasi masjid ,SIMAS,Masjid di Meranti

Permudahkan urusan, takmir di Meranti diimbau daftarkan identitas masjid ke SIMAS

Kasi Bimas Kementerian Agama (Kemenag) Kepulauan Meranti, Misyamto. (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - Para takmir di Kabupaten Kepulauan Meranti yang belum mendaftarkan masjid maupun musala yang dikelolanya ke Sistem Informasi Masjid (SIMAS), agar segera mengurusnya ke Kementerian Agama setempat.

Pendaftaran identitas masjid tersebut berguna untukmemperjelas status masjid maupun musala agar diakui secara nasional. Selain itu, memudahkan usulanbantuan tunai ke pemerintah pusat.

"Kita imbau pengurus masjid dan musala untuk mengurusnya. Kalau sudah didaftarkan dan terdata di SIMAS, masjid tersebut akan diberi nomor ID nasional masjid yang bisa mempermudah untuk mengusulkan bantuan ke pusat," kata Kepala Kemenag Kepulauan Meranti, Sulman melalui Kasi Bimas Islam Misyamto kepada ANTARA, Senin.

Ada sejumlah syarat yang perlu disiapkan pengurus masjid dan musala untuk mendaftarkan ke SIMAS. Secara umum, lanjut Misyamto, syarat itu meliputi surat keputusan pendirian atau pembentukan takmir masjid atau musala, surat keterangan status tanah wakaf atau sertifikat dan foto bangunan masjid atau musala dalam bentuk softcopy (digital).

"Setelah didaftarkan, kita akan melakukan proses verifikasi dan validasi untuk kemudian diinput ke dalam SIMAS. Namun, diingatkan tanah yang terlampir harus berstatus wakaf, tidak boleh atas nama pribadi. Kemudian harus ada juga rekomendasi dari KUA setempat," jelas Misyamto.

Misyamto menjelaskan di Kepulauan Meranti ada sebanyak 323 masjid dan 327 musala yang terdata. Namun, sebagian besarnya masih banyak yang berada di luar Kecamatan Tebingtinggi yang belum terdaftar di SIMAS.

Hal itu dikarenakan kendala yang dialami pengurus masjid terutama soal jauhnya akses menuju ke Kantor Kemenag, sehingga mereka belum bisa mendaftarkannya.

"Keberadaan masjid yang dilaporkan desa masih banyak yang belum terdaftar. Iya kalau mau mengurusnya pun, mereka rata-rata terkendala di akses menuju ke kantor Kemenag. Tapi kalau dilakukan sistem jemput bola, kita pula yang kekurangan SDM untuk memonitor dan menjangkaunya," jelasnya.

Meski demikian, ia tetap mengingatkan kepada pengurus masjid dan musala yang sudah mendaftarkan agar tidak menyebarkan atau menempel nomor ID di dinding masjid. Hal itu berpotensi akan disalahgunakan oleh pihak di luar kepengurusan untuk kepentingan pribadi.

"Ada yang menempelkan (nomor ID) dinding masjid, sehingga diketahui masyarakat bahwa masjid tersebut sudah terdaftar. Tapi kita sarankan jangan ditempel, sebab dikhawatirkan akan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Karena kejadian itu sudah pernah terjadi," beber Misyamto.

Untuk diketahui, SIMAS merupakan media layanan data dan informasi Bidang Kemasjidan berbasis web, sebagai bentuk layanan publik yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat di Indonesia. Data itu mencakup nomor identifikasi masjid/musala, tipologi, lokasi, dan juga nomor urut pendataan.