Selatpanjang (ANTARA) - Para takmir di Kabupaten Kepulauan Meranti yang belum mendaftarkan masjid maupun musala yang dikelolanya ke Sistem Informasi Masjid (SIMAS), agar segera mengurusnya ke Kementerian Agama setempat.
Pendaftaran identitas masjid tersebut berguna untukmemperjelas status masjid maupun musala agar diakui secara nasional. Selain itu, memudahkan usulanbantuan tunai ke pemerintah pusat.
"Kita imbau pengurus masjid dan musala untuk mengurusnya. Kalau sudah didaftarkan dan terdata di SIMAS, masjid tersebut akan diberi nomor ID nasional masjid yang bisa mempermudah untuk mengusulkan bantuan ke pusat," kata Kepala Kemenag Kepulauan Meranti, Sulman melalui Kasi Bimas Islam Misyamto kepada ANTARA, Senin.
Ada sejumlah syarat yang perlu disiapkan pengurus masjid dan musala untuk mendaftarkan ke SIMAS. Secara umum, lanjut Misyamto, syarat itu meliputi surat keputusan pendirian atau pembentukan takmir masjid atau musala, surat keterangan status tanah wakaf atau sertifikat dan foto bangunan masjid atau musala dalam bentuk softcopy (digital).
"Setelah didaftarkan, kita akan melakukan proses verifikasi dan validasi untuk kemudian diinput ke dalam SIMAS. Namun, diingatkan tanah yang terlampir harus berstatus wakaf, tidak boleh atas nama pribadi. Kemudian harus ada juga rekomendasi dari KUA setempat," jelas Misyamto.
Misyamto menjelaskan di Kepulauan Meranti ada sebanyak 323 masjid dan 327 musala yang terdata. Namun, sebagian besarnya masih banyak yang berada di luar Kecamatan Tebingtinggi yang belum terdaftar di SIMAS.
Hal itu dikarenakan kendala yang dialami pengurus masjid terutama soal jauhnya akses menuju ke Kantor Kemenag, sehingga mereka belum bisa mendaftarkannya.
"Keberadaan masjid yang dilaporkan desa masih banyak yang belum terdaftar. Iya kalau mau mengurusnya pun, mereka rata-rata terkendala di akses menuju ke kantor Kemenag. Tapi kalau dilakukan sistem jemput bola, kita pula yang kekurangan SDM untuk memonitor dan menjangkaunya," jelasnya.
Meski demikian, ia tetap mengingatkan kepada pengurus masjid dan musala yang sudah mendaftarkan agar tidak menyebarkan atau menempel nomor ID di dinding masjid. Hal itu berpotensi akan disalahgunakan oleh pihak di luar kepengurusan untuk kepentingan pribadi.
"Ada yang menempelkan (nomor ID) dinding masjid, sehingga diketahui masyarakat bahwa masjid tersebut sudah terdaftar. Tapi kita sarankan jangan ditempel, sebab dikhawatirkan akan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Karena kejadian itu sudah pernah terjadi," beber Misyamto.
Untuk diketahui, SIMAS merupakan media layanan data dan informasi Bidang Kemasjidan berbasis web, sebagai bentuk layanan publik yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat di Indonesia. Data itu mencakup nomor identifikasi masjid/musala, tipologi, lokasi, dan juga nomor urut pendataan.
Berita Lainnya
Kemenag larang pergerakan ajaran sesat di Meranti
27 August 2024 18:06 WIB
150 CJH asal Meranti berangkat haji tahun ini, 7 orang mengundurkan diri
15 May 2023 18:14 WIB
SIMAS Salurkan Sembako Korban Banjir
29 December 2011 18:28 WIB
Dituduh gunakan uang bantuan masjid, Bupati Adil polisikan mantan Bupati Meranti Irwan
21 November 2022 20:15 WIB
Wagub Riau salurkan Rp50 juta untuk pembangunan masjid di Meranti
19 April 2022 12:59 WIB
Petugas masjid dan musala di Meranti dapat bantuan tunai Rp200 ribu per bulan
04 April 2022 14:29 WIB
Di desa pedalaman Meranti dibangun Masjid An-Nur
05 November 2021 18:58 WIB
Pemkab Meranti siapkan BLT bagi imam masjid, fakir miskin, dan anak yatim
24 May 2021 20:47 WIB