Dalami dugaan ajaran menyimpang di Meranti, MUI : Kalau salah, kita bimbing

id Ajaran sesat di Meranti,MUI Kepulauan Meranti

Dalami dugaan ajaran menyimpang di Meranti, MUI : Kalau salah, kita bimbing

Pertemuan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kepulauan Meranti bersama beberapa pihak terkait membahas persoalan dugaan ajaran menyimpang atau sesat yang dilakukan oleh suatu kelompok pengajian di Kecamatan Rangsang Barat, Selasa (23/7/2024). (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kepulauan Meranti turun tangan mendalami dugaan ajaran menyimpang atau sesat yang dilakukan oleh suatu kelompok pengajian di Kecamatan Rangsang Barat, yang belakangan ini heboh di masyarakat.

Dalam pertemuan yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rangsang Barat, Selasa (23/7) kemarin, MUI menghadirkanpihak bersangkutan berinisial HA dan pendampingnya untuk diminta penjelasan terkait ajaran yang dibuatnya.

Namun, pertemuan awal yang disaksikan MUI kecamatan, Camat, Kapolsek Rangsang Barat dan pihak lainnya itu belum ditemukan titik terang bahwa adanya kebenaran perbuatan bersangkutan. Hal itu dikarenakan belum ada saksi dari masyarakat dan alat bukti.

"Hasil pertemuan kita yang dihadiri MUI Kabupaten dan Kecamatan berkesimpulan bahwa pembicaraan tersebut belum selesai. Karena saat itu baru dihadiri sepihak oleh yang bersangkutan. Sedangkan saksi dan bukti belum dihadirkan," ujar Wakil Ketua MUIKepulauan Meranti, Ustad Asep Darul Tahkik ketika dikonfirmasi ANTARA, Rabu.

Meski demikian, kata Ustad Asep, pihaknya telah membentuk sebuah tim gabungan dari MUI Kabupaten dan Kecamatan untuk menyelidiki lebih lanjut atas kebenaran yang dilakukan bersangkutan dari informasi yang disampaikan masyarakat.

"Kami sudah mempersiapkan tim gabungan untuk terjun ke lapangan. Mereka nantinya akan mempelajari lebih lanjut ke masyarakat tentang kebenaran yang diajarkan oleh bersangkutan. Kemudian juga ada pendamping dari Intel Polres dan TNI demi keamanan semuanya," katanya.

Dirinya juga mengungkapkan bahwa pertemuan dalam rapat kemarin, bersangkutan sempat mengaku bahwa merasa yakin dan tidak ada masalah dengan ajarannya. Tetapi, pihak kecamatan dan polsek masih merasa janggal dengan pernyataan yang diungkapkan bersangkutan.

"Beberapa pihak dari camat dan kepolisian masih merasa ada kejanggalan dari ungkapan bersangkutan. Makanya, setelah ini kami akan menghadirkan sepihak lagi untuk mengumpulkan bukti yang cukup. Jadi sekarang ini belum terang benderang permasalahannya," jelas Ustad Asep.

Saat ditanya jika seandainya bersangkutan terbukti melanggar syariat islam, maka kata Ustad Asep, MUI sebagai lembaga keagamaan hanya bisa melakukan pembinaan, pendampingan dan pembimbingan atas kesalahan yang dilakukannya.

"Kalau dia mau bertobat kita bersyukur, nanti kita bimbing ke jalan yang semula. Namun, jika nanti dia tetap bersikukuh dengan keyakinannya dan mengajarkan ke masyarakat tentu MUI tidak tinggal diam," tuturnya.

Meski hanya berwenang memberikan pembimbing terhadap yang bersangkutan, MUI Kepulauan Meranti juga akan mengeluarkan rekomendasi dan pendapat umum ke masyarakat bahwa ajaran tersebut tidak benar dan melanggar syariat Islam.

"Kita cuma bisa merekomendasi suatu ajaran itu sesat atau tidak berdasarkan Alquran dan sunnah serta dipahami para ulama. Jika ada indikasi menyimpang dan meresahkan masyarakat dengan bukti otentik dan ada unsur pidana baru akan dilimpahkan ke pihak berwenang," sebut Ustad Asep.

Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menghakimi yang bersangkutan, karena belum ada bukti yang nyata dan diminta agar tetap menjaga ketenangan.

"Kami imbau masyarakat jangan sampai main hakim sendiri. Karena saat ini belum ada bukti nyata dari bersangkutan melakukan ajaran itu. Mohon tenangkan diri, biarkan kami menyelidiki terlebih dahulu," tambah Ustad Asep.

Seperti diketahui, sebelumnya sempat dihebohkan kegiatan kelompok pengajian pimpinan HA di RT 09 Dusun Kuala Mekar yang diduga menyimpang dari ajaran agama islam. Informasi itu berdasarkan dari Jo, salah seorang masyarakat Desa Mekar Baru, Kecamatan Rangsang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti

Adapun penyimpangan dalam isi pengajian tersebut bahwa berhubungan intim dapat menghapus dosa. Kemudian anehnya, yang bersangkutan HA bisa melihat surga dari belakang rumahnya.

Tak hanya itu, setiap jemaahnya harus memiliki senjata tajam untuk persiapan akhir zaman dan setiap pengikutnya juga boleh berhubungan intim tanpa ikatan suami istri.