BBPOM: Penjual Makanan Lilin Penjara Lima Tahun

id bbpom penjual, makanan lilin, penjara lima tahun

BBPOM: Penjual Makanan Lilin Penjara Lima Tahun

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Penjual atau pedagang yang menawarkan makanan penggorengan mengandung lilin dan plastik dapat disangkakan melanggar Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman lima tahun penjara dan denda maksimum Rp10 miliar, demikian kata pejabat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru.

"Jika sudah positif dan ditetapkan sebagai tersangka, maka dapat dijerat dengan Pasal 136 huruf (b) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dengan denda Rp10 miliar," kata Kepala Seksi Penyidikan BBPOM Pekanbaru, Adrizal kepada Antara di Pekanbaru, Sabtu.

Selain itu, tersangka juga dapat dijerat dengan Pasal 142 dengan acaman maksimal dua tahun dengan denda Rp4 miliar.

Sebelumnya masyarakat di Kabupaten Inhil digemparkan dengan maraknya makanan hasil penggorengan yang mengandung lilin dan plastik yang dijual para pelaku industri rumahan.

Kalangan pedagang di daerah itu mengakui terpaksa melakukan hal itu akibat desakan ekonomi.

Mereka mengakui biasanya menggunakan minyak goreng basi atau telah berulang kali digunakan dan kemudian mencampurnya dengan plastik atau lilin agar awet.

Banyak dari pedagang itu mengaku tidak mengetahui dampak negatif bagi masyarakat yang mengonyumsinya

Menurut Adrizal, untuk memastikannya dibutuhkan penyelidikan dan jika terbukti baru kemudian akan dilakukan penerapan sanksi.

"Jika terbukti, maka kemudian akan dilakukan tindakan terhadap pelaku. Pertama mungkin akan dilakukan pembimbingan terkait dampak atas perbuatan yang mereka lakukan," kata dia.

Namun jika pelaku terbukti telah melakukan perbuatan yang sama berulang kali, demikian Adrizal, maka baru akan dibawa ke persidangan.

"Tersangka itulah yang kemudian akan dikenakan sanksi hukuman sesuai dengan pasal-pasal yang ada pada Undang-undang tentang Pangan," katanya.