Pekanbaru, (Antarariau.com) - Penjual atau pedagang yang menawarkan makanan penggorengan mengandung lilin dan plastik dapat disangkakan melanggar Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman lima tahun penjara dan denda maksimum Rp10 miliar, demikian kata pejabat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru.
"Jika sudah positif dan ditetapkan sebagai tersangka, maka dapat dijerat dengan Pasal 136 huruf (b) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dengan denda Rp10 miliar," kata Kepala Seksi Penyidikan BBPOM Pekanbaru, Adrizal kepada Antara di Pekanbaru, Sabtu.
Selain itu, tersangka juga dapat dijerat dengan Pasal 142 dengan acaman maksimal dua tahun dengan denda Rp4 miliar.
Sebelumnya masyarakat di Kabupaten Inhil digemparkan dengan maraknya makanan hasil penggorengan yang mengandung lilin dan plastik yang dijual para pelaku industri rumahan.
Kalangan pedagang di daerah itu mengakui terpaksa melakukan hal itu akibat desakan ekonomi.
Mereka mengakui biasanya menggunakan minyak goreng basi atau telah berulang kali digunakan dan kemudian mencampurnya dengan plastik atau lilin agar awet.
Banyak dari pedagang itu mengaku tidak mengetahui dampak negatif bagi masyarakat yang mengonyumsinya
Menurut Adrizal, untuk memastikannya dibutuhkan penyelidikan dan jika terbukti baru kemudian akan dilakukan penerapan sanksi.
"Jika terbukti, maka kemudian akan dilakukan tindakan terhadap pelaku. Pertama mungkin akan dilakukan pembimbingan terkait dampak atas perbuatan yang mereka lakukan," kata dia.
Namun jika pelaku terbukti telah melakukan perbuatan yang sama berulang kali, demikian Adrizal, maka baru akan dibawa ke persidangan.
"Tersangka itulah yang kemudian akan dikenakan sanksi hukuman sesuai dengan pasal-pasal yang ada pada Undang-undang tentang Pangan," katanya.
Berita Lainnya
BBPOM di Pekanbaru tindak penjual obat ilegal di Rohil
31 May 2023 16:42 WIB
Mantan Dirut Garuda Indonesia divonis lima tahun penjara kasus pengadaan pesawat
31 July 2024 16:13 WIB
Rizky Billar terancam lima tahun penjara karena aniaya Lesti
01 October 2022 6:20 WIB
Lima taruna PIP Semarang yang tewaskan juniornya dituntut 9 tahun penjara
17 May 2022 13:02 WIB
Terdakwa 9 kg sabu di Bengkalis divonis lima tahun penjara, ini penjelasannya
16 February 2022 15:46 WIB
Mantan Camat di Pekanbaru di vonis lima tahun penjara
13 July 2021 7:21 WIB
Pelaku KDRT oknum anggota polisi terancam pidana lima tahun penjara
27 July 2020 15:41 WIB
Peryerang kantor PWI Riau dapat diancam penjara lima tahun
21 July 2020 6:03 WIB