Dorong pembangunan berbasis lingkungan, Pemkab Siak raih penghargaan dari KMS-PPL

id Siak raih penghargaan, koalisi masyarakat sipil, pembangunan berbasis lingkungan

Dorong pembangunan berbasis lingkungan, Pemkab Siak raih penghargaan dari KMS-PPL

Sekda Siak Arfan Usman ketika menerima penghargaan. (Antara/HO-Pemkab Siak)

Jakarta, (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Siakmenerima penghargaan dari koalisi masyarakat sipil untuk pendanaan dan perlindungan lingkungan (KMS-PPL) sebagai pemerintah daerah terbaik yang konsisten dalam penerapan Ecological Fiscal Transfer (EFT).

Penghargaan yang diterima Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Arfan Usman pada Konferensi Nasional ke-5 Ecological Fiscal Transfer (EFT) yang dilaksanakan di Jakarta, Rabu (24/7).

"Atas nama Pemerintah Kabupaten Siak, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang bahu membahu bersama pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan berbasis lingkungan," ujar Arfan.

Dikatakannya, pada 28 Januari 2021, Pemkab secara resmi meluncurkan kebijakan Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi (TAKE) dan meluncurkan Situs Siak Hijau. Itu dilakukan upaya akselerasi pencapaian misi Siak Hijau.

Arfan mengatakan penghargaan ini didapat karena komitmen dan kerja bersama Pemkab Siak dan kelompok masyarakat yang peduli dengan lingkungan.

"Pembangunan berkelanjutan ini, kita dukung dengan Peraturan Daerah (Perda) no 4 /2022 tentang Siak Hijau. Salah satu contoh aplikasi Perda ini, adanya ruang terbuka hijau yang semakin pesat,” sebut Arfan.

Arfan menjelaskan pemerintah daerah menyadari bahwa orientasi pembangunan tidak hanya pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus mengedepankan prinsip pelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

"Hal ini sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yang memiliki karakteristik pembangunan yang pro terhadap keadilan sosial, melalui program penghijauan hutan adan lahan, peningkatan ekonomi kesejahteraan warga, dan pro terhadap lingkungan berkelanjutan," ujarnya.

Ia juga menyebutkan Kabupaten Siak yang memiliki lebih dari 50 persen lahan gambut yang tersebar di 12 kecamatan yang jika tidak dikelola dengan baik serta mengabaikan kelestarian lingkungan akan membawa sejumlah ancaman terhadap rusaknya ekosistem lingkungan hidup.

"Karena ekosistem gambut harus kita jaga dan dilindungi, kita awalnya terbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 tahun 2018 tentang Siak Kabupaten Hijau, dilanjut Perda merupakan bukti komitmen Pemkab Siak dalam upaya memperbaiki tata kelola sumber daya alam dan lingkungan hidup," kata dia.

"Sekali lagi saya menyampaikan rasa terima kasih yang setinggi tingginya, dan berharap ini bisa selaras dengan program untuk menjaga pembangunan berkelanjutan yang berorientasi dan berwawasan lingkungan secara bersama sama," tutupnya