PSU di Tanjung Peranap Meranti ditetapkan 29 Juni

id PSU di Meranti ,PSU Desa Tanjung Peranap ,KPU Meranti

PSU di Tanjung Peranap Meranti ditetapkan 29 Juni

Arsip foto. Persiapan Pilkada Kepulauan Meranti. (ANTARA/dok)

Selatpanjang (ANTARA) - Pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 002 Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti ditetapkan pada 29 Juni 2024.

Komisioner KPU Kepulauan Meranti Divisi Parmas dan SDM, Hanafi mengatakan, penetapan jadwal PSU tersebut sesuai keputusan KPU RI. Meranti termasuk kabupaten di Riau yang wajib melaksanakan pemungutan paling 30 hari setelah putusan dibacakan Mahkamah Konstitusi.

"Seluruh Indonesia ada dua tahapan yaitu 30 hari dan 45 hari. Kalau amar putusannya harus ada pendataan pemilih itu 45 hari. Sementara Meranti dan dua kabupaten kota lainnya di Riau 30 hari atau langsung PSU," ujar Hanafi kepada ANTARA, Rabu.

Menurutnya, sejauh ini persiapan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 002Desa Tanjung Peranap sudah hampir 100 persen dan sudah dikoordinasikan ke KPU Provinsi. Mulai dari persiapan tahapan, logistik dan petugas pemungutan suara.

"Persiapannya sudah 95 persen. Perlengkapan logistik untuk PSU sudah siap, cuma ada beberapa yang masih kurang seperti segel kotak suara dan D1 plano untuk rekap suara yang perlu dicetak ulang. Pendistribusiannya nanti diperkirakan di tanggal 26 atau 27 Juni," jelas Hanafi.

Selain itu, Hanafi juga menerangkan bahwa petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan ditugaskan untuk melaksanakan PSU tersebut bukan dari orang sebelumnya pada saat Pemilu 2024. Melainkan petugas yang digunakan berasal dari KPU Kepulauan Meranti.

"KPPS-nya bukan petugas lama, tetapi yang kita tugaskan untuk PSU itu petugas yang berasal dari sekretariat KPU," pungkasnya.