KPU Meranti akan lakukan PSU di TPS 002 Desa Tanjung Peranap

id PSU surat suara DPRD Meranti,PSU di Meranti ,MK putuskan PSU di Meranti ,KPU Meranti

KPU Meranti akan lakukan PSU di TPS 002 Desa Tanjung Peranap

Pilkada Kepulauan Meranti. (ANTARA/dok)

Selatpanjang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 002 Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi Barat.

PSUtersebut berdasarkan hasil putusan yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jakarta, Kamis sore. Pemungutan suara ulang akan dilakukan untuk surat suara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti di daerah pemilihan (dapil) 4.

"MK telah memutuskan, jadi kita akan segera menindaklanjutinya dan melakukan PSU di TPS 002 Desa Tanjung Peranap. Kami diberikan waktu paling lama 30 hari sejak putusan dibacakan," ujar Komisioner KPU Kepulauan Meranti Divisi Parmas dan SDM, Hanafi kepada ANTARA, Kamis.

Sebelum itu, kata Hanafi, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU Provinsi Riau dan beberapa pihak terkait lainnya. Ia mengatakan, ada beberapa hal yang bakal dibahas terkait persiapan, mulai dari anggaran, pengamanan, logistik dan lain sebagainya.

"Kita koordinasi ke KPU Riau dulu terkait PSU ini. Kemudian ke pihak kepolisian untuk berbicara soal pengamanan. Karena semua hal harus kita persiapkan secara matang. Kalau semua sudah siap, secepatnya kita lakukan PSU," ungkap Hanafi.

Untuk diketahui, sebelumnya rekomendasi PSU itu dilayangkan oleh Bawaslu Kepulauan Meranti karena ditemukan adanya pelanggaran administrasi. Bawaslu menilai ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Di TPS tersebut, KPPS memberikan surat suara yang seharusnya tidak diberikan kepada pengguna hak pilih tambahan yang pindah memilih atas nama Sri Suharmi Ningsih.

Pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) itu didapati menerima lima lembar surat suara yang diberikan oleh KPPS. Padahal seharusnya ia hanya mendapatkan 4 surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi tidak termasuk DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.

Saat persidangan di MK, juga dihadirkan beberapa pihak dari saksi partai. Dari sebelas partai yang mengikuti menyatakan tidak keberatan.

Di persidangan, saksi dari partai PAN meminta kepada hakim agar menyatakan permohonan pemohon tidak jelas, sebab sebelumnya KPU sudah menindaklanjuti sesuai undang-undang pemilu. Namun sebaliknya, dari saksi partai PKB menyatakan keberatan dan menilai pihak berwenang tidak melaksanakan PSU sesuai rekomendasi Bawaslu.