Persiapan jelang PSU di Tanjung Peranap rampung

id KPU Meranti ,PSU di Desa Tanjung Peranap ,PSU di Meranti

Persiapan jelang PSU di Tanjung Peranap rampung

KPU Kepulauan Meranti bersama Bawaslu dan Polres Meranti melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait teknis pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi Barat pada Minggu (23/6/2024). (ANTARA/HO-KPU Kepulauan Meranti)

Selatpanjang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti telah merampungkan segala persiapan menjelang pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 002 Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi Barat.

"(Persiapan) sudah 100 persen. Hanya tinggal menunggu hari H saja lagi," kata Komisioner KPU Kepulauan Meranti Divisi Parmas dan SDM, Hanafi kepada ANTARA, Selasa.

Ia mengungkapkan, surat suara untuk PSU sudah dilakukan pelipatan. Kemudian kekurangan sejumlah logistik seperti segel kotak suara dan rekapitulasi suara (D1 Plano) sudah terpenuhi.

"Suara suara sudah dilipat. Tidak lama pelipatannya, cuma setengah hari saja selesai. Sementara logistik yang kemaren sempat kurang sudah aman," sebut Hanafi.

Sebelumnya juga, Hanafi mengatakan, pihaknya bersama Bawaslu dan Polres Meranti telah melakukan sosialisasi terkait teknis pelaksanaan pemungutan suara ulang kepada masyarakat di Desa Tanjung Peranap.

"Tanggal 23 Juni kemarin, kita telah memberikan sosialisasi kepada masyarakat, terutama yang memiliki hak pemilih. Di TPS 002 Desa Tanjung Peranap itu, DPT-nya ada 257 orang dan DPTb 2 orang," jelas Hanafi.

Ia berharap semua pihak yang terlibat dapat bersinergi dalam mensukseskan pelaksanaan PSU di Desa Tanjung Peranap, sehingga bisa berjalan lancar dan tidak ada lagi hal-hal yang berpotensi kecurangan.

"Harapan kita semoga nanti pelaksanaan PSU berjalan lancar dan berlangsung hingga tahapan penetapan nantinya. Dan kita bisa fokus lagi untuk Pilkada 2024," ucap dia.

Untuk diketahui, pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 002 Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI beberapa waktu lalu.

PSU tersebut dilakukan setelah permohonan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dikabulkan, lantaran ditemukan adanya pelanggaran administrasi atau kesalahan prosedur saat Pemilu 2024 berlangsung.