BKD Kampar Sosialisasi PP 46 tahun 2011

id bkd kampar, sosialisasi pp, 46 tahun 2011

BKD Kampar Sosialisasi PP 46 tahun 2011

Bangkinang Kota, (Antarariau.com) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kampar Sosialisasi Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2011 dan Perka BKN nomor 01 tahun 2013 tentang penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar yang dilaksanakan di aula Hotel Altha Bangkinang, senin (19/5).

Sosialisasi di ikuti seluruh Satker Pemda Kampar mulai dari Dinas,Inspektorat Kampar, Kantor dan Badan hingga Kecamatan dengan jumlah peserta sosialisasi sebanyak 66 orang dan nara sumber Sosialisasi dari BKN pusat Jakarta Dr.Janry Haposan.P.Ups, S.Si , M.Si dan dari Kantor Regional (Kanreg) XII BKN Pekanbaru Drs.Rakimin Madiswan.

Asisten Pemerintahan Setda Kampar Nukman Hakim yang membuka acara sosialisasi menjelaskan dalam pelaksanaan penyelenggaaan pembinaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sekarang berganti dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) semua menginginkan Jabatan, mulai dari Eselon V kemudian ingin menjadi pejabat Eselon IV, Eselon III dan Eselon II, tetapi semua akan dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja, maka penilaian prestasi kerja ASN dilaksanakan dengan berientasi pada peningkatan prestasi kerja dan pengembangan potensi ASN.

Hal ini agar menjadi perhatian bersama karena sejak diberlakukan PP No.46 maka diwajibkan seluruh ASN membuat sasaran kerja pegawai (SKP) dan penetapan tolok ukur yang meliputi aspek kuantitas, kwalitas, waktu dan biaya dari setiap kegiatan tugas jabatan, untuk mendapatkan penilaian sasaran kerja pegawai dilakukan dengan cara membandingkan realisasi kerja dengan target yang telah ditetapkan,kata Nukman.

Ditambahkan Nukman tujuan sosialisasi untuk memberikan bekal pengetahuan dan wawasan yang lebih luas kepada aparatur agar nantinya dapat menyususn dan memberikan penilaian sasaran kerja pegawai.

Jangan sia-siakan waktu dan kesempatan yang Bapak dan Ibu dapati sekarang,ujar Nukman mengingatkan, kedepan seleksi Pegawai semakin ketat mulai dari penerimaan sampai untuk menduduki jabatan, untuk itu pahami aturan dan tingkatkan pengetahuan kepegawaian salah satunya dengan serius mengikuti pelatihan dan sosialisasi PP dan Perka BKN yang digelar BKD disamping itu apa yang di dapat dari sosialisasi ini dapat diaplikasikan di tempat kerja masing-masing,ujarnya.

Kepala BKD Kampar sekaligus Ketua panitia Sosialisasi Asril Jasda menyampaikan maksud sosialisasi PP No 46 dilaksanakan adalah untuk menyamakan persepsi tentang penilaian prestasi kerja ASN serta untuk persiapan dan peningkatan kemampuan dalam pelaksanaan PP tersebut dengan tujuannya yaitu agar aparatur dapat memahami secara mendalam tentang isi PP no.46 dan peraturan Kepala BKN No.01 tahun 2013 kemudian agar peserta dapat menyusun dan melaksanakan sasaran kerja ASN yang diharapkan dapat mengembangkannya ke pegawai lain di SKPD masing-masing. (Adv)